Translate

Iklan

Iklan

Dituduh Pungli Via Facebook, Kades Ancam Tempuh Jalur Hukum

4/27/17, 22:38 WIB Last Updated 2017-04-28T07:38:26Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Postingan Boy Sakti di Medsos Rabu (26/4) yang menuduh Kades Purwoasri, Gumukmas, melakukan pungli pengankatan Kasun dianggap mencemarkan dirinya.

Penrnyataan yang diupload sekira pukul 16.17 Wib, di akun Media Sosial (Medsos) Facebook oleh Boy Sakti itu telah merusak nama baik dirinya dan Pemerintahan Desa yang dipimpinnya. Pasalnya dirinya tidak pernah melakukan hal perbuatan tersebut.

"Kalau memang ada buktinya coba buktikan jangan ber koar koar akun di Medsos Facebook, Saya akan tempuh jalur Hukum, karena nama baik saya merasa di cemarkan, " Ungkap Kepala Desa (Kades) Purwoasri Kecamatan gumukmas Syahuri saat dikonfermasi sejumlah media dengan nada geram.

Dalam akun itu disebutkan bahwa "Tahukah kalian tentang pengangkatan Wakasun dan Ulu-ulu ini, mereka di suruh bayar oleh Pak kades Syahuri berdasarkan info yang saya dapat ternyata wakasun Mustofa di suruh bayar 2 juta dan Ulu-ulu jupri disuruh bayar 15 juta, waah sungguh hebat pak kades Syahuri."

Bahkan dirinya mengaku ketika mengangkat Perangkat Desa melibatkan tokoh dan beberapa pihak, "Dalam pengangkatan kadin dan Ulu ulu saya  melibatkan semua pihak, dari Tokoh agama, tokoh Masyarakat dll, tujuanya selain bentuk transparan juga agar di kemudian hari tidak menimbulkan konflik." Jelasnya.

Hal itu dibenarkan Mustofa, Wakasun Krajan Desa Purwoasri, yang di catut namanya mengatakan hal tersebut bohong. "Saya tidak pernah membayar seperspun, jadi apa yang dikatakan Boy Sakti di akun Facebook adalah bohong dan Fitnah. " Kata wakasun yang baru di lantik bulan 3 lalu.

Dari unggahan tersebut banyak Netizen yang pro dan  kontra, bahkan tidak sedikit pula yang berkomentar dengan nada miring, seakan kebenaran postingan boy sakti yang di ser tersebut membuktikan kebenaran atas apa yang unggah di sosmed tersebut. (yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dituduh Pungli Via Facebook, Kades Ancam Tempuh Jalur Hukum

Terkini

Close x