Translate

Iklan

Iklan

Embat Uang Jutaan Rupiah, Riana Digiring Ke Mapolsek

4/29/17, 23:00 WIB Last Updated 2017-04-30T09:03:28Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Agar aksi kejahatan tak diketahui, usai embat uang jutaan rupiah, Riana Dewi (20), warga Dusun Curah Jagir, Desa Angsana, Mumbulsari Jember ini, bergaya jongkok di pojok ruang makan.

Namun aksi pelaku Jumat (28/04) sekira pukul 14.00 diketahui pemilik rumah Feri Taufikurrohman, di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, ternyata terpantau oleh Harianto, tetangga Feri ini sejak masuk dalam rumah.

Ia tanpa sengaja tahu, “Waktu itu saya sedang mencari belimbing Wuluh di depan rumah Feri, karena curiga, saya mencoba melihat ke dalam rumah, dan mendapati ada seseorang mengintip keluar. Kecurigaan saya bertambah, lalu saya memanggil istrinya, Ernawati”. Katanya Sabtu (29/4).

Feri yang berusaha mengetuk pintu tidak membuahkan hasil, berusaha dari pitu belakang, ternyata sudah terbuka. “Saat di dalam, saya melihat sosok sedang berjongkok di pojok ruangan makan, Karena gerak-geriknya mencurigakan, saya memanggil ketua RT dan beberapa warga”. Jelasnya. 

Bersama warga lainnya yang berkumpul akhirnya Riana dapat ditangkap, dan setelahnya menelpon pemilik rumah, memberitahukan kejadian tersebut, kerumunan warga tersebut membuat petugas Dari Polsek Kaliwates yang sedang berpatroli berhenti. 

Petugaspun akhirnya memeriksa Riana. Perempuan ini pun mengakui telah mengambil uang Feri, untuk proses selanjutnya petugas mengelandang Riana bersama barang bukti uang ke Mapolsek Kaliwates untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolsek Kaliwates, Polres Jember, Kompol. H. Harwiyono,SH, menjelaskan, Riana masuk ke rumah Feri karena pintu depan tidak terkunci, saat pemiliknya menghadiri undangan pernikahan saudaranya.", Riana berhasil mendapatkan dompet yang terselip di gantungan baju di lemari, tidak semuanya diambil." Jelasnya.

Masih lanjut Harwiyono, Ia mengambil sebanyak Rp. 3,1 juta yang langsung dimasukkan dalam saku celananya Sedang sisanya sekitar 6 juta ia kembalikan dalam dompet. "Berdasar keterangan pemeriksaan, perempuan ini kita dijerat dengan pasal 362 KUHP." terangnya. (yond)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Embat Uang Jutaan Rupiah, Riana Digiring Ke Mapolsek

Terkini

Close x