Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Ironis, Ay, bocah SD, korban lakalantas, september 2016 tahun lalu, di jalan
raya Desa Tisnogambar Bangsalsari Kabupaten Jember Jatim, kini jadi
pesakitan di PN Jember.
"Pada saat kejadian ini Ay mencoba mendahului kendaraan yang ada di depannya. Pada saat mendahului itu terlalu ke kanan sampai melebihi garis marka, karena jarak dengan (mobil) Yaris (di depannya) terlalu dekat maka kecelakaan tak bisa dihindari," Katanya Selasa siang (18/4)
Selanjutnya, sampai pada tahap Diversi (Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan, di kejaksaan pun, tidak ada kata sepakat. "Diversi menemui jalan buntu. Intinya orang tua AW tetap bersikeras, bahwa pengemudi mobillah penyebab kecelakaan.
Pemeriksaan awal, Ay menurutnya menyatakan seperti itu, namun saat di kejaksaan tidak diakui, bahkan pengemudi Yaris yang memberi bantuan, sekitar 5 juta ditolak, ada rumor, yang dibutuhkan banyak, “Yang jelas, posisi pengemudi Yaris di pihak yang benar, tidak mungkin kami merubah berita atau posisi (status)," tegas Adam.
Bahkan menurutnya, penyidik Satlantas Polres Jember sempat dua kali mendatangi kejaksaan untuk melakukan Diversi ulang namun, tidak merubah kedaan. Keluarga Ay tetap kekeh menyalahkan Imrom sebagai pengemudi mobil Yaris dan harus bertanggung jawab.
Mungkin asumsi masyarakat kendaraan lebih besar mesti salah, sementara posisi mengacu tingkat kelalaian “anak ini mengemudi di bawah umur”. Jelasnya. Terkait rumor pengemudi Yaris yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), juga dibantah. "Ada, surat-surat semua lengkap," Pungkasnya.
Peningkatan
status dari tersangka jadi terdakwa lantaran mediasi kedua di Pengadilan Negeri
(PN) Jember Kamis (20/4) gagal, bahkan sidang perdana digelar saat itu juga di ruang
sidang anak Cakra menghadirkan sahabat WD yang saat ini harus memakai kursi
roda, keduanya didampingi orang tua masing-masing.
Menurut
AY, awal kejadiannya saat dirinya dan rekannya WD, sekira pukul 10.00, mengendarai
motor dari Bangsalsari ke Rambipuji di belakang sebuah mobil minibus putih “Kalau
tidak salah Avanza ya Xenia putih, posisi saya ada disebelah kiri jalan raya”.
Katanya.
Saat
sampai di daerah sumber air dekat gudang tembakau Desa Tisnogambar
Bangsalsari tiba tiba Mobil didepannya turun hingga ke bawah Jalan raya, sementara
dari arah berlawanan sebuah Mobil Yaris, melaju kekanan hingga melebihi marka
jalan, dan terjadilah tabrakan.
Akibat
kejadian itu Ay mengalami Luka berat sedangkan WD yang Bonceng patah tulang di
paha dan betisnya, hingga kini WD mengalami cacat di kakinya, bahkan untuk
beraktifitas dan ke sekolahnya, bocah perempuan yang akan menghadapi ujian
nasional ini harus memakai krek dan kursi roda.
Namun
berselang 7 bulan, sekitar Maret 2017, saat kedua orang tua korban Ay, Munadi dan
orang tua WD, Ahmad Baidowi di panggil di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember diketahui
Ay dijadikan tersangka, anehnya, sanggkaan tersebut yang menuntut Ay adalah WD.
Sontak
saja orang tua Ay terkejut, Ia tetap pada pendiriannya bahwa anaknya adalah
korban. “Saya terkejut, anak saya yang awalnya jadi korban dengan luka parah,
setelah sekian lama kok sekarang jadi tersangka,” Keluh orang tua korbanm Munadi
saat mendampingi mediasi pertama di PN, Senin (17/4).
Padahal
anaknya yang jadi korban, tapi kok dijadikan tersangka. Keluarga Ay merasa
tidak diperlakukan dengan adil oleh pihak kepolisian, Polres Jember. Baginya
yang hanya warga kurang mampu ini menginginkan keadilan yang hakiki, tidak
hanya adil bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan uang.
Hal
itu dikuatkan orang tua WD Ahmad Baidowi, “Saya juga kaget mendengar bahwa anak
saya menuntut Ay, Itu nggak bener mas, wong saya ini dengan bapaknya Ay maunya
menuntut pertanggungjawaban pihak pengendara mobil Yoris, kok jadinya begini,
dibalik” Keluhnya
Merebaknya
pemberitaan, membuat pihak kepolisian yang merasa tersudutkan, melalui Kanit
Laka Satlantas Polres Jember, Iptu Adam angkat bicara. Adam menampik kabar yang
beredar itu, penetapan tersangka Ay menurutnya sudah melalui proses penyidikan,
pengambilan keterangan saksi-saksi dan olah TKP.
"Pada saat kejadian ini Ay mencoba mendahului kendaraan yang ada di depannya. Pada saat mendahului itu terlalu ke kanan sampai melebihi garis marka, karena jarak dengan (mobil) Yaris (di depannya) terlalu dekat maka kecelakaan tak bisa dihindari," Katanya Selasa siang (18/4)
lanjut
Iptu Adam, memang dari awal posisi tidak menguntungkan di pihak Ay, karena
mengemudikan kendaraan dibawah umur. Namun Ia sudah berusaha memediasi
antara keluarga AW dan pihak Imron sebagai pengemudi mobil Toyota Yoris telah
dilakukan sebanyak dua kali. Namun, tidak berjalan mulus.
Selanjutnya, sampai pada tahap Diversi (Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan, di kejaksaan pun, tidak ada kata sepakat. "Diversi menemui jalan buntu. Intinya orang tua AW tetap bersikeras, bahwa pengemudi mobillah penyebab kecelakaan.
Sedangkan
kami, memutuskan berdasar hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga
keterangan saksi kunci memang seperti itu (AW melewati garis marka),"
jelas Adam sembari memperlihatkan sket/gambar hasil olah TKP, yang
memperlihatkan posisi kendaraan.
Pemeriksaan awal, Ay menurutnya menyatakan seperti itu, namun saat di kejaksaan tidak diakui, bahkan pengemudi Yaris yang memberi bantuan, sekitar 5 juta ditolak, ada rumor, yang dibutuhkan banyak, “Yang jelas, posisi pengemudi Yaris di pihak yang benar, tidak mungkin kami merubah berita atau posisi (status)," tegas Adam.
Bahkan menurutnya, penyidik Satlantas Polres Jember sempat dua kali mendatangi kejaksaan untuk melakukan Diversi ulang namun, tidak merubah kedaan. Keluarga Ay tetap kekeh menyalahkan Imrom sebagai pengemudi mobil Yaris dan harus bertanggung jawab.
Mungkin asumsi masyarakat kendaraan lebih besar mesti salah, sementara posisi mengacu tingkat kelalaian “anak ini mengemudi di bawah umur”. Jelasnya. Terkait rumor pengemudi Yaris yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), juga dibantah. "Ada, surat-surat semua lengkap," Pungkasnya.
Mediasipun
belanjut ke PN Jember, hingga mediasi yang kedua antara pengemudi Mobil Yaris
dengan siswi SD pengendara Motor beat, berinisial AY, yang difasilitasi
Pengadilan Negeri (PN) Jember Kamis (20/4), tetap mengalami jalan Buntu,
akhirnya status tersangkanya naik menjadi terdakwa.
Dalam
mediasi, tampak kedua siswi Kelas 6 SDN Kemuning lor 01, didampingi kedua
orang tua dan Penasehat hukum Ay, sementara pengendara Mobil Yaris berserta
keluarga. “Karena mediasi gagal akhirnya kasus tersebut dilanjutkan ke persidangan”
Ungkap hakim ketua persidangan PN Slamet budiono
“Dalam
sidang perdana ini rencananya pemeriksaan saksi, pembacaan dakwaan, hasil
pemeriksaan bapas, mendengarkan keterangan saksi korban WD, Namun ditunda
pada 2 Mei 2017 mendatang karena
penasehat hukum AY, masih akan mempelajari berkas BAP terlebih
dahulu." Jelasnya.
Hal
itu dibenarkan, Fredi Andreas Caesar, SH penasehat hukum (terdakwa), pasalnya
hingga detik ini dirinya belum dapat BAP. "BAP ini perlu kami
pelajari, jadi kami minta persidangan ditunda, dengan agenda pemeriksaan saksi
dari pihak kejaksaan atau dari pihak penuntut umum" ungkap Andreas.
Menurut
Andreas kliennya didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-undang RI No.22
tahun 2009 tentang lalu lintas, "Klien saya yang luka berat, didakwa penyebab
laka, akibat kelalaian mengendarai Motor, sementara pengendara Mobil Yaris hanya
sebagai saksi." Keluhnya.
Padahal
kedua orang tua mereka mendatangi penyidik laka lantas untuk meminta
pertanggung jawaban pengendara mobil Yaris, tapi nyatanya berbeda, orang tua WD
menuntut Ay, inilah yang menurut kami janggal,” imbuh penasehat hukum dari OBH
Paham Jember
“Apalagi
saat kejadian sopir Yaris diketahui tidak memiliki surat Ijin Mengemudi (SIM)
atau dokumen penting lainnya. Karena merasa diperlakukan tidak adil, keluarga korban
menginginkan keadilan hukum dan menginginkan kejadian yang sebenarnya dibuka di
persidangan”. Pungkasnya.
Sementara
Didik selaku dari balai Kemasyarakatan kemenkumham yang hadir dalam Sidang saat
dikonfirmasi awak media mengatakan kasus tersebut sebenarnya karena adanya miss
komunikasi anak pelaku dan anak korban dari pihak anak korban menuntut yang
lain. (midd/edw/yond)