Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo Jatim wajibkan seluruh Pegawai
Negeri Sipil (PNS) beragama Islam (Muslim; red) mengingikuti Sholat Dzuhur
berjamaah.
Bagi
PNS yang tidak ikut sholat berjamaah di Masjid Jami’ Al abror, pasti akan
diketahui karena disiapkan mesin absensi finger print. “ PNS yang tak ikut sholat
berjamaah, akan diberikan sanksi indisipliner” Kata Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Pemkab Situbondo, Akhmad Yulianto, Senin (3/4)
Meski
demikian, menurutnya keharusan sholat dzuhur berjamaah, tak akan mengganggu pelayanan
kepada masyarakat di rumah sakit. “PNS rumah sakit yang harus sholat
dzuhur berjamaah, mereka yang bertugas di bagian Tata Usaha dan tak berhubungan
langsung melayani pasien”. Jelasnya.
Menurut
Yulianto, mejelaskan bahwa sebenarnya tujuan diselenggarakan sholat dhuhur
berjamaah ini sangat mulia. Selain meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, juga
mengajak para PNS berperilaku disiplin sebagaimana rekomendasi Tim managemen
perubahan.
Yulianto
menambahkan, untuk mendisiplinkan PNS tersebut maka disiapkan mesin absensi. “Absensi
dilakukan sehabis PNS melaksanakan sholat berjamaah. Bagi yang tak datang akan
diberi peringatan. Namun jika tetap tak mengindahkan pasti diberi sanksi
indispliner” Tegasnya.
Sanksi
yang akan dikenakan, bermacam-macam,
mulai sanksi ringan hingga penundaaan kenaikan pangkat. “Sebab ketaatan PNS
melaksanakan sholat dzuhur berjamaah, akan masuk kode etik penilaian
pemberian penghargaan dan sanksi, Bupati dan Wakil Bupati menurutnya sangat
serius.”. katanya
Lebih
jauh Akhmad Yulianto mengakui, bahwa keharusan PNS melaksanakan sholat berjamaah,
pernah dilakukan tahun 2013 silam. Kegagalan sebelumnya sudah dievaluasi,
karena tujuan sholat dzuhur berjamaah menjadi bagian dari reformasi birokrasi,
yaitu merubah kedisiplinan PNS dan meningkatkan pelayanan.
Melalui
kegiatan sholat dzuhur berjamaah, diharapkan akan memudahkan koordinasi antara
Kepala OPD. Karena sholat dzhur berjamaah itu masuk jam Ishoma, maka usai dari
Masjid tak ada PNS yang pulang ke rumahnya, sehingga tidak terlambat datang
lagi ke Kantor.
Mereka
yang bertugas di Kecamatan maupun di UPTD, bisa melaksanakan sholat dzuhur
berjamaah di Masjid jami’ masing-masing. Sedangkan PNS di lingkungan Pemkab,
Kecamatan Panji dan Kecamatan Kota, tempat melaksanakn sholat berjamaah di
Masjid Al Abror. Pungkasnya. (yan)