Translate

Iklan

Iklan

Pencuri Kayu Jati Hutan Di Jember Dibekuk Polisi

4/12/17, 19:20 WIB Last Updated 2017-04-13T08:23:50Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pencuri kayu jati di petak 1B wilayah KRPH Perhutani Mandiku, Desa Sidodadi  Tempurejo, Jember, Rabu (12/4) ditangkap petugas gabungan Polisi Hutan dan Polsek Tempurejo.

Penangkapan Dulmuni (27), warga dusun Pondok miri Desa / Kecamatan Tempurejo, saat ia diketahui memotomg kayu jati berukuran 4 x 22 dan 2 x 22.  Disamping merampas kayu jadi diduga hasil kejahatan, Polisi juga mengamankan peralatan gergaji kayu.

Menurut Kapolsek Tempurejo AKP Suhartanto, Penangkapan berawal pihak kepolisian menerima laporan pihak perhutani yang melihat gelagat seseorang mencurigakan terjadi hutan, setelah dilakukan penyelidikan ditempat kejadian perkara (TKP) ternyata benar.

"Saat itu pelaku yang sedang melakukan aktivitas memotong kayu jati di hutan KPH Perhutani petak 1B RPH Mandiku, merasa kegiatanya sudah di ketahui oleh petugas, tersangka langsung melarikan diri, ” jelas Kapolsek Tempurejo, AKP Suhartanto.

Jejak pelaku yang sudah diketahui identitasnya, dibekuk dirumahnya. "Guna proses lebih lanjut tersangka kita amankan di Mapolsek, tersangka dijerat pasal 12 huruf ( c) jo pasal 83 ayat (1) huruf c UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan." terangnya. (yond)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pencuri Kayu Jati Hutan Di Jember Dibekuk Polisi

Terkini

Close x