Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polsek Sempolan Silo Kamis, 20 April 2017 amankan
Truk BBM "Kencing" sembarangn. Penangkapan berkat informasi warga
yang melihat, menjual BBM ke kemasyarakat umum.
“Setelah menerima laporan sekitar
pukul 19.00 wib, saya perintahkan anggotanya melakukan pengecekan kebenaran
informasi tersebut”. Ungkap Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH, SIK, MH, kepada
sejumlah wartawan di Mapolsek Sempolan, Kecamatan Silo Jum'at (21/4).
Pengemudi truk bernama
Yatim, 38 tahun, warga Perumahan Klatak, Kelurahan Giri, Kecamatan Giri,
Kabupaten Banyuwangi, dan kerneknya Slamet Hariyadi, 40 tahun warga
Jl. Ikan Mas Rt. 002, Rw. 003, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan / Kabupaten
Banyuwangi berhasil diamankan.
“Sejumlah barang bukti, Satu
unit truck Nissan merah, No. Pol: L-9687-UU berisi BBM jenis Pertalite
sebanyak 24.000 liter, 2 buah jurigen masing-masing berisi 20 liter pertalite,
2 buah jurigen kosong warna putih, sebuah corong warna hijau, dan selembar
steroform warna putih juga kita amankan”. Katanya.
Berdasarkan surat
pengiriman, seharusnya dikirim ke SPBU Desa Kertosari, Pakusari 16.000
liter, SPBU Jl A Yani No. 26 Kaliwates 8.000 liter. “Pelaku sengaja
menurunkan BBM jenis pertalite 40 liter untuk dijual kepada pembeli
berinisial J-L-S warga Dusun Krajan, Desa Garahan, Silo”. Jelas AKBP
Kusworo
Modusnya, sebelum diisi
BBM, Jurigen diletakkan di got depan gudang PT H M Sampoerna
Silo. Pembayaran ketika sopir akan pulang ke TBBM Tanjungwangi Banyuwangi.
atas perbuatannya, ia akan dijetrat pasal 374 tentang Penggelapan Dalam Jabatan
dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (edw)