Translate

Iklan

Iklan

Tersangka OTT Prona Tak Ditahan Dinilai Cederai Hukum

4/29/17, 22:59 WIB Last Updated 2017-04-29T19:15:01Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tidak  ditahannya Lurah Ardirejo, Kecamatan Panji, beserta stafnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Pembrantasan Pungli (UPP), dinilai mencedrai hukum.

Mengungkapkan, tidak ditahannya tersangka OTT Lurah Ardirejo, Inisian ZI besama Stafnya KC tersangka kasus pungli Program Prona justru akan menurunkan ekspektasi masyarakat terhadap penegakan hukum. Dimikian kata seorang Praktisi hukum, Jayadi, Sabtu (29/4)

Jika merujuk pembentukan Satgas Saber Pungli oleh Presiden, seharusnya ditahan. "Jika pembentukan Tim Saber Pungli di Kabupaten Situbondo enggan menahan praktik pungli, harus dilakukan pencegahan secara prenventif,  Kami mengamati kasus OTT di Situbondo terkesan setengah hati" Katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Situbondo menetapkan Lurah Ardirejo, ZI,  tersangka Operasi Tangkap Tangan atas dugaan pungli yang  terjaring OTT Satgas Saber Pungli, usai menerima amplop warna cokelat yang  berisi uang 10 juta rupiah untuk biaya pengurusan akte jual beli tanah. (ef/ yan)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tersangka OTT Prona Tak Ditahan Dinilai Cederai Hukum

Terkini

Close x