Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Mohammad Ibrohim alias Rohim (20), tersangka pembakar Istri siri Jum'at (31/3), ternyata juga pernah terlibat
kasus pidana serupa, penganiayaan pasangannya, Agustus 2015 lalu.
Warga
Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari, pernah divonis. "Pada Agustus 2015 lalu, tersangka pernah
tersangkut pidana membawa sajam, ia di vonis penjara," Ujar Kapolres
Jember, AKBP Kusworo Wibowo, Selasa (4/4) saat persiapan menyambut kedatangan Kapolda Jatim Irjen Pol
Machfud Arifin, Rabo (5/4) besuk.
Saat
ini, tersangka masih diperiksa, penyidik terus melengkapi berkas kasus
pembakaran. "Berkas itu akan kita diajukan ke pengadilan bersama
Berkas perkara pada tahun 2015 yakni kasus senjata tajam, sebagai bahan
pertimbangan hakim untuk pemberatan hukumannya," tutur AKBP Kusworo.
Selama
menjalani pemeriksaan, kondisi kejiwaan tersangka masih dalam keadaan wajar dan
normal, Meski terlihat menyesal. "Mengenai luka bakar yang dialami
tersangka ketika menyulutkan api ke korban, kami telah mendatangkan tim medis
untuk mengobati lukanya," Jelasnya
Lebih
lanjut Kusworo mengatakan, polisi juga akan memintai keterangan korban, tetapi
setelah kondisinya stabil, "Keterangan korban diperlukan untuk
melengkapi berkas perkara guna menjerat tersangka, Kita masih menunggu korban
pulih. " Pungkasnya. (Yond)