Translate

Iklan

Iklan

Tersangka Pembakar Istri Siri Di Jember Ternyata Residivis

4/04/17, 15:51 WIB Last Updated 2017-04-04T08:57:35Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Mohammad Ibrohim alias Rohim (20), tersangka pembakar Istri siri Jum'at (31/3), ternyata juga pernah terlibat kasus pidana serupa, penganiayaan pasangannya, Agustus 2015 lalu.

Warga Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari, pernah divonis. "Pada Agustus 2015 lalu, tersangka pernah tersangkut pidana membawa sajam, ia di vonis penjara," Ujar Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, Selasa (4/4) saat persiapan menyambut kedatangan Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, Rabo (5/4) besuk.

Saat ini, tersangka masih diperiksa, penyidik terus melengkapi berkas kasus pembakaran. "Berkas itu akan kita diajukan ke pengadilan bersama Berkas perkara pada tahun 2015 yakni kasus senjata tajam, sebagai bahan pertimbangan hakim untuk pemberatan hukumannya," tutur AKBP Kusworo.

Selama menjalani pemeriksaan, kondisi kejiwaan tersangka masih dalam keadaan wajar dan normal, Meski terlihat menyesal. "Mengenai luka bakar yang dialami tersangka ketika menyulutkan api ke korban, kami telah mendatangkan tim medis untuk mengobati lukanya," Jelasnya

Lebih lanjut Kusworo mengatakan, polisi juga akan memintai keterangan korban, tetapi setelah kondisinya stabil, "Keterangan korban diperlukan untuk melengkapi berkas perkara guna menjerat tersangka, Kita masih menunggu korban pulih. " Pungkasnya. (Yond)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tersangka Pembakar Istri Siri Di Jember Ternyata Residivis

Terkini

Close x