Translate

Iklan

Iklan

Biaya Sertifikat Prona Di Jember Mencapai 1 Juta Rupiah

5/17/17, 20:40 WIB Last Updated 2017-05-18T17:37:15Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Warga desa Balung Kulon, Kecamatan Balung Kabupaten Jember Jawa Timur keluhkan tingginya biaya sertifikat tanah Program proyek operasi nasional agraria (Prona).

Panitia prona berdalih bahwa anggran sertifikat program pemerintah untuk warga miskin ini tidak sepenuhnya gratis, tapi ada biaya-biaya di luar perencanaan, mereka berdalih biaya 600 ribu hingga 1.5 juta itu sebagai jasa di luar biaya-biaya pelengkapan berkas. 

Hal ini dikeluhkan salah seorang pemohon prona Suryani, Warga Dusun Krajan lor "Saya dengar prona itu dibiayai pemerintah, tapi kenapa ketika saya mau mengajukan permohonan petok waris dengan maksut sekalian ganti nama (suwalik) dikenai biaya sebesar Rp 2.750.000." Kleuh Suryani Rabo (17/5). 

"Sehingga niat saya untuk mengajukan pengurusan sertifikat saya gagalkan, sebab pengertian saya tidak lah sebesar itu, sebenarnya masih banyak warga yang ingin mengajukan permohonan lantaran masih ada biaya tinggi sehingga mereka mengurungkan niatnya”, Keluhnya.

Kepala Desa Balung Kulon Samsul Hadi, apa yang dilakukan tidak menyalai aturan, dirinya sudah ikuti saran Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri, dan Polres. "Mengapa takut, yang penting saat memaksakan program, ikut saran BPN, seperti panitia bukan perangkat," terangnya. 

Untuk itu dirinya bertekad untuk mensukseskan Program Prona, Hal tersebut dilakukan karena tingginya animo warganya yang menginginkan legalisasi  status  tanah, "Karena itu saya optimis mampu melakukan program ini dengan benar," ujar Syamsul Hadi. 

Hal senada disampaikan sekretaris Panitia, biaya dipatok sebenar Rp 1 juta per bidang dan sudah ada 308 bidang yang mendaftar. Dengan rincian beli patok Rp 60.000 untuk beli Matrei Rp 70.000, penyediaan ATK Rp 70.000, dokumentasi Rp 10.000 Sedangkan Untuk honor panitia Rp 450.000, Lembur Rp 20.000,

Transportasi Rp 50.000, Untuk Operasional dan Saksi Rp 100.000, serta untuk pendampingan Rp 75.000, maupun kelengkapan Antribut Rp 15.000, terakhir biaya tak terduga Rp 10.000, “Sehingga total satu juta rupiah, bagi warga miskin akan mendapatkan discon 50 persen," Jelas , E.A Sonhady.

Sonhady mengaku telah melakukan semua prosedur. Sebanyak 308 yang mengikuti Prona, Untuk persyaratan cukup melampirkan akta tanah, fotocopy KTP dan KK. Sedangkan  biaya per orang dikenakan biaya rata-rata Rp 1 juta rupiah. Sertifikat tanah akan diterbitkan antara 2 hingga 3 minggu paska dilakukan pengukuran.

Hal tersebut dilakukan karena pada awalnya ia merasa khawatir menerima program ini akibat banyak kepala desa yang terjerat kasus hukum, "Dengan melakukan semua sesuai prosedur saya yakin program pemerintah ini bisa membawa manfaat bagi masyarakat," ungkap Sonhady 

Sementara, Camat Balung, Widayaka, berpendapat bahwa berdasar surat edaran Gubernur dan surat edaran bupati, biaya-biaya semacam itu diperbolehkan asal disesuaikan dengan karakter masing-masing desa. Menurutnya, hal itu wajar sebagai biaya pengganti waktu dan tenaga panitia.

Timbulnya perselisian, itu sebenarnya sudah diprediksi, sehingga, desa-desa di Balung  sebelumnya berniat menolak.  Desa-desa itu mulanya tidak mau saat ditawari, karena potensi rawan perselisihan. Panitia harus mengurusi tapi tidak dianggarkan biaya. Progam BPN ini terkesan setengah-setengah, tukasnya. 

Menanggapi keluhan tersebut  Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan (SPP), Gatot Suyanto, menjelaskan, pemohon prona hanya perlu mengeluarkan biaya untuk melengkapi berkas-berkas persyaratan sebelum permohonan tersebut diajukan ke kantor pertanahan. 

Biaya pelengkap berkas yang dimaksudnya diantaranya proses akte, dan surat persyaratan lainnya, pembelian patok-patok batas, serta biaya pembayaran pajak.  Sedangkan untuk proses pengukuran, panitia, hingga penerbitan sertifikat tanah, sudah ditanggung negara melalui dana APBN. 

Memang masih dijumpai dilapangan, dalam sejumlah kasus, warga masih mengeluakan biaya, walau berkas lengkap. Biaya di luar ketentuan, sebagian dipakai honor panitia di tingkat desa. “Kami tidak ikut-ikut urusan di desa, yang penting saat datang ke kantor pertanahan berkas sudah lengkap”, kata Gatot

Kenyataan ini terjadi pada empat desa di Kecamatan Balung yang tengah menyelenggarakan sertifikasi prona. Empat desa tersebut adalah, Desa Balung Kulon, Balung Kidul, Balung Tutul, dan Karangduren. Tak ayal, sejumlah pemohon akhirnya mengeluh lantaran masih dibebani biaya diluar kewajaran.

Informasi yang beredar dimayarakat biaya yang dibebankan panitia prona di empat desa Balung berfareasi. Desa Balung Kulon dan Balung Kidul mematok biaya sebesar Rp 1 juta, Desa Karangduren mematok tarif Rp 600 ribu, dan yang terbesar terjadi di Desa Balung Kidul, Rp 1,5 juta. (edw/yond)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Biaya Sertifikat Prona Di Jember Mencapai 1 Juta Rupiah

Terkini

Close x