Translate

Iklan

Iklan

DPRD Situbondo Tagih Revisi Perda Larangan Pelacuran Ke Bupati

5/01/17, 19:08 WIB Last Updated 2017-05-02T10:14:36Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Anggota DPRD Situbondo tagih naskah revisi Peraturan Daerah (Perda) inisiatif larangan pelacuran yang hingga kini masih ngendon di Pemkab Situbondo

“Padahal rencana revisi mengemuka sejak tahun 2015 silam, ketika DPRD dan Pemkab melakukan pembahasan Perda Nomor 27 tahun 2004, disepakati beberapa Bab dan pasal akan disempurnakan melalui revisi”, Ungkap Wakil Ketua DPRD Situbondo, Zeiniye, melalui melalui celulernya, Senin (1/5)

Salah satu pasal yang masuk agenda revisi yaitu sanksi, dalam itu disebutkan, sanksi hanya diberikan kepada Pekerja Seks Komersial (PSK) dan mucikarinya. Karena dinilai terjadi diskriminatif, maka ada penambahan obyek sanksi pelanggar Perda terhadap pria hidung belang.

“Intinya, saat itu disepakati sanksi disamping akan diberlakukan terhadap penyedia jasa pelacuran, PSK, juga diberikan kepada pengguna jasa PSK. Mengingat sebelumnya Perda ini lahir atas inisiatif DPRD, maka revisi menjadi kewenangan Pemkab” kata Zeiniye.

Namun hingga kini naskah rencana revisi itu masih di Pemkab. “Kami hannya mengingatkan Bupati, agar naskah revisi Perda tersebut segera di kirim ke DPRD, biar tidak menyulitkan satpol PP dalam melakukan penertiban praktek pelacuran di kabupaten Situbondo", Pungkasnya. (rt/ef)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Situbondo Tagih Revisi Perda Larangan Pelacuran Ke Bupati

Terkini

Close x