Translate

Iklan

Iklan

Pedagang Korban Kebakaran Pasar Kencong Bantah Sudah Terima Subsidi 10 Milyar

5/05/17, 18:22 WIB Last Updated 2017-05-05T12:42:53Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sejak terbakarnya tahun 2005 silam, Sekitar 699 pedagang berlokasi di Depan masjid Jamik Alfalah Kencong Kabupaten Jember Jawa Timur, hingga kini nasibnya masih terkatung-katung.

Padahal sejak Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) di pinpin MZA Djalal, Pengadilan Negeri (PN) Jember telah menghukum Bupati agar memenuhi sebagian gugatan para pedagang dalam gugatan Class Action yang diwakili Persatuan Pedagang Pasar Kencong (P3K).

Namun hingga Pemkab di pimpin dr Faida, sebagian tuntutan tersebut masih belum ada kejelasan. Demikian Dikeluhkan salah-satu pedagang korban kebakaran pasar kencong yang juga salah-satu penggugat class action Bupati Jember di PN Jember, Moh Sholeh, Jumat (5/5)

Menurutnya, putusan No: 104/Pdt.G/2012/PN.Jr, 30 Juli 2013, PN Jember 'menangkan' pedagang. Meski tidak keseluruhan, Majelis hakim memutuskan bahwa tergugat (Bupati) Jember telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat perjanjian kerjasama dengan PTPN XI dan CV BINTANG SUROYYA.

Menyatakan turut tergugat (DPRD Jember) telah melanggar pasal 42 huruf C dan pasal 43 ayat 1 UU no 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Menghukum tergugat untuk meminta persetujuan turut tergugat, segera menyelesaikan proses tukar guling sampai akhir tahun anggaran 2013.

Majelis hakim juga menghukum Bupati agar menyelesaikan proses kepemilikan, menyelesaikan proses tukar guling tanah yang di atasnya dibangun Pasar Kencong baru senilai Rp 35 miliar. Pasalnya tanah yang dipakai merupakan lahan milik PTPN XI, yang saat itu belum selesai.

Disamping itu Majelis hakim juga menghukum bupati agar menggratiskan biaya pembelian kios berukuran 2x2 meter bagi pedagang yang menggugat. Sementara untuk pembelian kios berukuran di atas itu, bupati harus memberikan subsidi sebesar 25 persen, disamping potongan 15 % yang telah diberikan oleh investor.

“Untuk tukar guling, kabarnya sudah, tapi persisnya saya tidak tau, untuk penyaluran Dana Hibah 10 milyar yang kabarnya untuk subsidi lapak pedagang, kalau itu benar saya menduga tidak beres, karena kita dari perwakilan pengurus pedagang korban kebakaran tidak pernah tahu dan dilibatkan”. Katanya geram.

Untuk itu dirinya akan akan meminta DPRD memanggil yang meneruskan CV Bintang Soraya yaitu PT Artha Wahana Persada dan Disperindag, dan sejumlah pedagang guna mengusut kebenaran kabar itu.”Pasca turunnya putusan class action, banyak hak pedagang belum diberikan, di antaranya DP itu ," ujarnya.

Bahkan menurutnya hingga 12 tahun sejak terbakar dan 4 tahun usai putusan PN Jember, sampai hari ini belum pernah dilakukan penafsiran harga dari berbagi tipe kios yang ada, Sehingga, dirinya patut menduga ada rekayasa dalam pendistribusian anggaran yang bersumber dari Pemkab Jember tersebut.

Ia meminta semua pihak melihat secara utuh, bukan hanya pengalihan dan pengelolaan aset. "Persoalan Pasar Kencong ini kompleks, coba buka persoalan ini secara transparan, tetapi kalau persoalan ini tetap dibiarkan dan hanya setengah-setengah penanganannya akan muncul persoalan baru," Pungkasnya. (eros/yond)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pedagang Korban Kebakaran Pasar Kencong Bantah Sudah Terima Subsidi 10 Milyar

Terkini

Close x