Penangkapan
kepada pelaku AP (34) oleh petugas Satuan Reskoba Polres Situbondo dirumahnya yang terletak dusun Gudang Pesisir Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo dari penyelidikan setelah menerima informasi yang
diperoleh dari masyaakat.
Dari
hasil operasinya polisi berhasi menyita
sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik
berisi sabu dengan berat kotor 0,32 gram dan 1 buah HP merk Blackberry.
Kasubbag Humas
Iptu Nanang membenarkan dalam penangkapan terhadap pelaku yang diduga mengedarkan sabu, dan saat ini
dalam proses penyidikan oleh Satreskoba Polres Situbondo.
“Terlapor yang diamankan dikenakan pasal 114
ayat 1 subs 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman maskimal 5 tahun penjara” terang Iptu Nanang. (ef).