Translate

Iklan

Iklan

Polres Situbondo Ciduk Seorang Pengedar Narkoba

5/21/17, 19:00 WIB Last Updated 2017-05-21T14:06:27Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satuan Reskoba Polres Situbondo Jawa Timur, Minggu (21/5), mengamankan seoarang warga pesisir Besuki yang  diduga meliliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan kepada pelaku AP (34) oleh petugas Satuan Reskoba Polres Situbondo dirumahnya yang terletak dusun Gudang Pesisir Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo dari penyelidikan setelah menerima informasi yang diperoleh dari masyaakat.

Dari hasil operasinya polisi berhasi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,32 gram dan 1 buah HP merk Blackberry.

Kasubbag Humas Iptu Nanang membenarkan dalam penangkapan terhadap pelaku  yang diduga mengedarkan sabu, dan saat ini dalam proses penyidikan oleh Satreskoba Polres Situbondo.

Terlapor yang diamankan dikenakan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maskimal 5 tahun penjara terang Iptu Nanang. (ef).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Situbondo Ciduk Seorang Pengedar Narkoba

Terkini

Close x