Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tim gabungan Sat Lantas
Polres, Sub Denpom, Dishub, Kejaksaan
serta Pengadilan Negeri Situbondo Rabu (17/5) gelar operasi terpadu Tipe A (sidang di tempat) Pantura.
"Untuk
oprasi gabungan hari ini kami telah memproses banyak
terjadi pelanggaran pengendara roda empat pribadi yang melanggar karena tidak memamakai sabuk
pengaman, Sedangkan, untuk roda enam banyak buku KIR yang sudah
kadaluarsa" Pungkas I Made. (ef)
Guna untuk mewujudkan budaya tertib berlalu
lintas di jalan, peran serta masyarakat dan pengguna jalan
dalam pembangunan disiplin dan etika berlalu lintas sangat diperlukan. Dimikian disampaikan Kanit Patroli Lantas Iptu Suhada , kepada saat melakukan operasi di Jalan Raya wilayah Arjasa.
Digelarnya
operasi gabungan kali ini, menurutnya, untuk menekan angka kecelakaan yang ditimbulkan oleh
angkutan barang, angkutan umum (angkutan orang), penertiban lalu lintas,
penegakan hukum bagi yang melanggar.
"Bahwa
sasaran razia ini adalah semua kendaraan bermotor roda dua dan roda empat serta
kendaraan angkutan, hal ini didasari perlu adanya kesadaran dari penggunaan
jalan untuk memenuhi peraturan lalu-lintas yang telah ditetapkan"
Kata Suhadak.
Oprasi Patuh ini, lanujut Suhadak
, tidak hanya menekankan penertiban, mengingat jelang puasa dan lebaran arus balik mudik pantura
Situbondo sudah kondisikan, seperti jalan aspal yang masih bergelombang dan
rusak itu sudah di lakukan perbaikan mulai dari kecamatan Banyu Glugur sampai
ke hutan Baluran.
Pihak Pengadilan, I Made Aditya Nugraha mengatakan, dalam operasi gabungan tipe A ini, PN bersama
Polres menjaring pelanggar sebanyak 76 pelanggar dengan diberikan sanksi berupa
Tilang bagi pengendara roda dua dan roda empat dan roda enam yang melanggar dan langsung dilakukan sidang
di tempat.