Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
lantaran kedapatan menjual Petasan dan Bahan Peledak dI Jalan Supriyadi Baratan
Timur, Warga Bondowoso Kota Haryono (36) Minggu malam (28/5) digelandang ke
Mapolsek Patrang
"Mengingat barang-barang tersebut merupakan bahan
peledak dan dilarang karana melanggar pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI
Nomor 12. Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun", Pungkas Edo Kentriko. (edw)
Penangkapan warga dusun Pancoran Rt. 17 Rw.07 Kecamatan / Kabupaten Bondowoso,
menurut Waka Polres Jember Kompol Edo Kentriko, ketika polisi saat melakukan Patroli
rutin, saat depan Kantor DPC PDI Perjuangan), Kelurahan Baratan, mencurigai pelaku yang menunggu pemesan.
Setelah digeledah, anggota menemukan petasan (red Mercon) beserta obat
mercon yang di gantungkan dicantolan sepeda motornya. "Setelah
dilakukan pendalaman tersangka Haryono mengaku akan mengantar pesanan pada
seseorang yang ia kenal melalui telpon selularnya." jelas Edo Senin Sore (29/5)
Setelah ditanya pelaku mengaku menunggu pemesan rentengan sepanjang
2.5 Meter Sejumlah 91 glondong yang siap untuk diledakan, beserta obat petasan
seberat 0.5 Kg,