Translate

Iklan

Iklan

Sepaham Minta pasal Penodaan Agama Direvisi

5/13/17, 21:00 WIB Last Updated 2017-05-14T12:49:17Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (Sepaham), mendesak pemerintah segera melakukan merevisi terhadap UU PNPS 1/65 dan pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama

Pasalnya dalam sejarahnya sejak diberlakukan sering dimanipulasi pengadilan dan kelompok Mayoritas “Yang Dianggap Menodai Agama Resmi di Indonesia”, karena selama ini banyak kasus seperti ini lebih ‘memihak’ kaum mayoritas, lebih cenderung melindungi ‘kepentingan agama’

Hal ini bias dengan kepentingan kelompok mayoritas, keduanya merupakan peraturan yang multitafsir, dimana pasal tersebut bisa digunakan untuk menundukkan siapapun yang dianggap menodai ‘agama’,” ujar Rosita Indrayati Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, Sabtu, (13/5)

Sepaham juga mendesak agar kedua peraturan tersebut dibekukan, hal ini untuk menghormati nilai-nilai HAM dan menghindari pelanggaran hak individu dan kelompok yang punya penafsiran bebeda. Serta menyelaraskan peraturan Nasional dengan Instrumen HAM international sebagai bagian dari HAM di Indonesia.

“Kami melihat kasus penodaan agama merupakan persoalan hukum yang diputus oleh pengadilan bukan lagi ditujukan untuk menciptakan rasa keadilan dan melindungi hak-hak individu dan minoritas, melainkan digunakan untuk menciptakan keadilan versi mayoritas,” tambah Rosita.

Seperti, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama dengan melanggar pasal 156 a huruf a KUHP, vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa yang menuntut Ahok vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. (rus)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sepaham Minta pasal Penodaan Agama Direvisi

Terkini

Close x