Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Patko 803 Satsabhara
Polres Situbondo, Minggu sore, (11/6), gerebek sebuah rumah yang menyimpan bahan peledak mercon di Dusun Tobbe, desa Rajek Wesi, Kecamatan Kendit.
Kini
dua pelaku sudah di tangani Reskrim, karena
Pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana membawa, memiliki,
menyimpan suatu bahan peledak. pelaku diancam dngan
pidana, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun
1951 dengan ancaman hukuman ,maksimal
12 tahun penjara. (edo).
Polisi berhasil mengamankan dua warga bernama, Ahmad Kusnianto (35) dan Suaris (26). “Penggerebekan
berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pelaku“ Kata Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres
Situbondo, AKP Mohammad
Hasanudin, SH, Senin (12/6)
Dari rumah
pelaku, petugas menemukan 450 biji mercon dengan diameter 3 cm siap edar, dan sekitar 400 biji masih kosong serta alat - alat untuk membuat mercon, "Kami melakukan operasi secara
intensif terutama dalam bulan ramadhan," Papar M Hasanuddin.
Saat diperiksa polisi, pelaku berkilah bahwa ratusan mercon bukan untuk diperjual belikan, namun untuk digunakan
sendiri untuk menyambut hari raya idul Fitri. Sementara bahan peledak dan sumbu mereka membeli
kedaerah Bondowoso dengan harga Rp 180 ribu per Kilogram.