Translate

Iklan

Iklan

Ratusan Mobdin Pemkab Situbondo Dikandangkan

6/22/17, 17:00 WIB Last Updated 2017-06-22T18:11:56Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sebanyak 180  mobil dinas (mobdin) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur, Kamis (22/06), dikandangkan.

"Mobil dinas yang dikandangkan tidak hanya mobdin Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. “Seluruh mobdin diserahkan kepada Asisten Administrasi Sekdakab termasuk mobdin Bupati dan Wakil Bupati,  aturan memang harus ditaati,” demikian kata bagian Aset pemkab Situbondo Abdul qodir.

Bagi PNS yang tidak mengkandangkan akan dikenakan sanksi adminitrasi. Semua tidak boleh digunakan mudik selama libur Lebaran namun, khusus untuk mobil teknis atau oprasional tetap bisa digunakan karena untuk pelayanan masyarakat.

Di antaranya, mobil ambulance, aturan serupa pada tahun sebelumnya dengan dasar kesadaran. “Untuk tahun ini, seluruh pejabat merupakan petugas negara yang harus taat pada aturan tersebut. Terkait kesiapan pengamanan Lebaran" tegas Wabub Ir H Yoyok Mulyadi saat ditemui di wisma Wakil bupati Situbondo

Pada surat edaran, dijelaskan setiap pimpinan OPD/BUMD dilarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti untuk kegiatan mudik, mengingat fasilitas tersebut hanya digunakan terkait kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.

Surat edaran tersebut, ditindaklanjuti pula dengan surat edaran dari Sekretariat Daerah Situbondo perihal penarikan mobil dinas operasional. Seluruh kendaraan dinas diminta diparkir di halaman kantor Bupati Situbondo,  mulai tanggal 22- 01Juli 2017. (ef)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ratusan Mobdin Pemkab Situbondo Dikandangkan

Terkini

Close x