Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sebanyak 180 mobil dinas (mobdin) Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Situbondo,
Jawa Timur, Kamis (22/06), dikandangkan.
Surat
edaran tersebut, ditindaklanjuti pula dengan surat edaran dari Sekretariat
Daerah Situbondo perihal penarikan mobil dinas operasional. Seluruh kendaraan
dinas diminta diparkir di halaman kantor Bupati Situbondo, mulai tanggal 22-
01Juli 2017.
(ef)
"Mobil
dinas yang dikandangkan tidak hanya mobdin Pegawai
Negeri Sipil (PNS)
saja. “Seluruh mobdin diserahkan kepada Asisten
Administrasi Sekdakab termasuk mobdin Bupati dan Wakil Bupati, aturan memang harus ditaati,” demikian kata bagian Aset pemkab Situbondo Abdul
qodir.
Bagi PNS yang tidak mengkandangkan akan dikenakan
sanksi adminitrasi. Semua tidak boleh
digunakan mudik selama libur Lebaran namun, khusus untuk mobil teknis atau oprasional tetap bisa digunakan karena untuk pelayanan
masyarakat.
Di antaranya,
mobil ambulance,
aturan serupa pada tahun sebelumnya dengan
dasar kesadaran. “Untuk tahun ini, seluruh
pejabat merupakan petugas negara yang harus taat pada aturan tersebut. Terkait
kesiapan pengamanan Lebaran" tegas Wabub Ir H Yoyok Mulyadi saat ditemui di wisma Wakil bupati
Situbondo
Pada surat
edaran, dijelaskan setiap pimpinan OPD/BUMD
dilarang penggunaan fasilitas dinas untuk
kepentingan pribadi, seperti untuk kegiatan mudik, mengingat fasilitas tersebut
hanya digunakan terkait kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk benturan
kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.