Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Untuk menghindari jeratan hukum, penggunaan dana Desa cukup besar, Rabu petang (7/6)
Didampingi Bupati Jember, Sejumlah Kades teken MoU dengan Kejari Jember.
Tampak
hadir dalam Penandatanganan kesepakatan
bersama bidang hukum perdata dan tata usaha negara di pendopo balai desa
Paleran Kecamatan Umbulsari tersebut yaitu Kepala Kejari Ponco, Dandim 0824
Rudianto, Bupati Faida, Wakil Bupati Muqit Arief dan seluruh kepala desa dari 6
Kecamatan,
Ke
enam Kecamatan yang mengikuti Penandatanganan kesepakatan bersama. memorandum
of understanding (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha negara tersebut masing-masing adalah Kecamatan Umbulsari,
Gumuk Mas, Kencong, Jombang, Puger dan kecamatan Balung.
Usai
MoU ini, bila nanti ada laporan dari siapapun kami tidak semerta-merta menerima,
tetapi masih menunggu laporan Inspektorat Pemkab Jember yang akan menelaah terlebih
dahulu. "Saya meminta kepala desa yang hadir disini jika ada perubahan
yang tidak jelas bisa langsung ke kami" Kata Kajari Jember Ponco hartanto, SH.
Sedangkan
Bupati Jember dalam sambutannya mengatakan saya kira MOU dengan puluhan Kepala
desa tidak ada di tempat lain. "Adanya kepala desa bukan karena nakalnya
tetapi tidak memahami Administrasi dan apabila pengetahuan tidak seiring dengan
anggaran yang tambah besar" ungkapnya (edw)