Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Penanganan kasus terkait dengan gangguan kamtibmas dalam
periode bulan Mei, Juni hingga pertengahan Juli tahun 2017,
di Polres Situbondo, menurun.
Selain
itu, Satresnarkoba juga berhasil membekuk 5 kasus penyalahgunaan narkotika. Untuk
kasus narkoba ada 2 kasus dengan dua orang dengan barang bukti seberat 4,13
gram sabu. Dan 3 kasus obat daftar G dengan tiga tersangka dan barang bukti
sebayak 38 pil trex," pungkasnya. (edo)
Dari 33 kasus kini hanya tinggal 27 kasus.
Sedangkan, untuk penyelesaian kasus mengalami peningkatan, dari 13 kasus menjadi 14 kasus. Demikian disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany
Setiyono, SH, SIK, M.Si (Eng) saat Press Release dihadapan sejumlah awak media,
Selasa (11/7).
Kasus yang berhasil diungkap, pencurian dengan pemberatan ada 6 kasus,
pencurian dengan kekerasan 2 kasus dengan melibatkan 10 orang tersangka.
"Salah satunya kasus pencuri motor,
dua kasus pencurian dan pemberatan dengan modus pencurian laptop dan mesin
air," Jelasnya.
Adapun barang
bukti yang berhasil disita, yakni berupa linggis dan kunci yang digunakan untuk
mencuri, laptop, mesin pompa air, Handphone. "Ada 2 kasus pencurian dengan
kekerasan yakni di daerah Gunung Sampan Kotakan dan Wilayah Kecamatan
Jangkar," lanjut
kapolres.