Translate

Iklan

Iklan

Kepala PTSP Jember Bantah Proses Perizinan Lamban

7/05/17, 16:52 WIB Last Updated 2017-07-07T12:46:02Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), bantah  tudingan proses perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, lamban.

Bahkan sebaliknya ia mengaku Penanganan perizinan dalam kondisi yang cukup baik. Hingga Februari 2017, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, sudah dapat menyelesaikan permohonan perizinan 65 persen.

Dari sebanyak 3.699, Dari 3.699, 2.416 diantaranya selesai, selebihnya terkendala di Dinas Teknis. “Sekitar 1.273  masih dalam proses, dan 10 lainnya ditolak karena bebarapa sebab,” Demikian ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Syafi’i, Rabu (5/7).

Dia mengatakan jika PTSP memiliki SOP terkait batas waktu. Berdasarkan SOP, mestinya perizinan selesai dalam waktu lima hari sejak awal diajukan. Namun, tak jarang target penyelesainan itu berjalan fluktuatif lebih lamban atau bahkan lebih cepat dari ketentuan.”Ada yang dua hari sudah selesai kok.” katanya. 

Sejumlah perizinan tingkat penyelesaiannya lebih dari 50 %, misal dari 14 perizinan makanan dan minuman, 11 diantaranya sudah selesai. Contoh lain izin perpanjangan apotek. Sejak kuartal awal 2017 ada 18 pengajuan perizinan yang masuk, dan saat ini sudah 10 perizinanannya sudah dituntaskan. 

Syafii tidak menampik ada yang molor, lantaran berkaitan dengan kantor Dinas lain, Yakni PU Cipta Karya, Dinas Kesehatan, serta Dispenda maupun dinas yang lain. ”Setelah diajukan, berkas dikirim ke dinas teknis, baru kembali lagi ke PTSP, kadang terkendala teknis, misal pengajuan IMB”. Jelasnya. 

Dari pengajuan yang masuk sejak 16 Februari 2017, ada sebanyak 266 pengajuan IMB yang masuk, namun, hingga detik ini masih 22 berkas yang sudah diselesaikan. Sisanya, ujarnya, sebanyak 243 berkas masih dalam proses di Dinas PU Cipta Karya sebagai dinas teknis yang menangani IMB. 

Selain IMB, penanganan perizinan yang masih lamban ialah pengajuan surat izin praktif fisio terapi. Terkait hal ini, Dinas Kesehatanlah yang berperan sebagai dinas teknis mereka yang lebih mengerti seperti halnya“Dari empat perizinan yang masuk, belum satupun yang selesai,” Pungkasnya. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepala PTSP Jember Bantah Proses Perizinan Lamban

Terkini

Close x