Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Wali murid SDN Ajung 01, gerah, anaknya dikeluarkan, padahal sudah lolos Penerimaan
Siswa Baru (PSB), sudah bayar, dapat seragam, bahkan sudah ikut pelajaran.
Sementara Kepala UPTD Ajung Muksin saat dihubungi melalui
WhastApp perihal tersebut, ia menyatakan bahwa dirinya tidak berwenang menjawab.
"Maaf Konfirmasi saja ke Diknas Bapak, Kami tidak ada Kewenangan untuk Hal
tersebut."Jawabnya. (edw)
Hal
itu diketahui wali murid Jumat (28/7) melalui surat, setelah pertemuan, dengan
alasan, dua kelas tersebut hanya menampung 56 anak didik dari awalnya diterima 64
murid, sedangkan sisanya sebanyak 8
siswa yang dinyatakan sebagai siswa titipan.
Sontak
saja membuat Wali Murid kecewa, malu sekaligus marah. “Kenapa sebelumnya dilakukan
proses penerimaan, disuruh membayar, dapat seragan hingga sampai mengikuti
proses belajar mengajar, lalu dikeluarakan dari sekolah” Keluh Afif, salah-satu
orang tua siswa dengan nada kesal
Padahal
anaknya sudah diterima resmi. "Saya beli seragamnya di sekolah habis Rp. 325
ribu, 17 Juli 2017 masuk sekolah, sudah
hampir dua minggu. Kok gak dari awal, kalau seperti itu kan gak mungkin buang-buang
uang kan gitu" tutur Afif, orang tua murid yang juga mantan Murid SDN
Ajung 01 tersebut.
Lantaran
khwatir murid titipan itu, tidak dapat naik kelas, maka dipindah ke SD
Klompangan, "Kan kasihan anaknya, saya mikir itu. Temenku kok naik kelas,
sedangkan aku tidak! Kwatirnya kan minder di belakang, dari pada minder di belakang
saya usaha sekolah lain," ucapnya sedih.
Menanggapi
hal tersebut salah satu Kepala UPT di Jember mengatakan bahwa menurut Permendikbud
No. 17 tahun 2017 itu 28,waktu itu ditetapkan 28 Paling banyak paling sedikit
20, tapi setelah ada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu
dikembalikan seperti semula alias tidak dilaksanakan, permendikbud tidak sudah
belaku.
"Aslinya
kembali perkelas bisa 32 bisa 33, kayak yang kemarin-kemarin itu, jadi kalau
menerima murid 32 tidak ada pelanggaran, dengan adanya SE yang 28 itu belum
berlaku, syukur kalau bisa 28 ya 28, jika tidak bisa dan masih lebih, juga tidak
apa-apa" tuturnya saat di hubungi Via telephone.
Pihak
sekolah sempat memanggil orang tua wali 8 siswa. "Kalau saya tidak
menerapkan itu, jadi kami melaksanakan SE Kementrian dan Kebudayaan. Kalau ada yang
kayak gitu, itu anunya (aturannya) sapa, terserah wali murid, mau rame atau
unjuk rasa silahkan" tegasnya.
Saat
ditanya apakah 8 siswa masih berhak di SDN ajung 1, tidak apa-apa katanya. "Ya
iya pak, gak ada aturan yang berubah, kalau sudah lebih dari 6 tahun itu boleh,
berarti dia berhak sekolah sebagaimana biasanya, aturannya tetap Surat Edaran
Menteri, kecuali kalau kurang 6 tahun saya berani tegas, " terangnya.