Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kanit Reskrim Polsek Asemabgus Aiptu Harnowo bersama
Kanit Provos dan Kanit Intel serta Bhabinkamtibmas gerebek rumah SR (27) di desa Trigonco kec. Asemabgus.
Selanjutnya
tersangka SR (27) berikut dengan seluruh barang
bukti yang
berhasil diamankan polisi di Markas
Polisi Sektor (Mapolsek) Asembagus dan terhadap
tersangka dilakukan penahanan guna untuk dilakukan
proses penyidikan lebih lanjut. (edo)
“Penangkapan
warga sekitar pukul 19.00 wib, tersebut didasarkan informasi masyarakat
yang ditindaklanjuti aparat Polsek Asembagus dengan melakukan penyelidikan
terhadap laporan / keluhan masyarakat yang resah dikarenakan adanya aktifitas
tersangka yang mencurigakan” Ujar Aiptu Harnowo.
Polsek
Asembagus mengamankan seorang warga desa Trigonco yang mengedarkan obat daftar
G jenis Pil Trex, Rabu
(12/7), Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik
berisikan 450 butir pil trex, uang tunai sebesar Rp. 100.000 dan 1 buah dos HP.