Translate

Iklan

Iklan

Peras PNS Selingkuh, Oknum Wartawan Jember Ditangkap Polisi

7/24/17, 20:18 WIB Last Updated 2017-08-01T10:49:20Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Peras T-I (54), oknum PNS Pemkab Jember selingkuh di hotel, Moch Abdulalah (52) oknum Wartawan Tabloit Investigasi lokal Jember digaruk polisi ke Mapolsek Patrang.

Oknum Wartawan ini sudah keluar masuk penjara di Kabupaten Jember dan Banyuwangi, pertama Ia menjalani hukuman pidana 4 bulan dan Kedua 6 bulan dalam kasus yang sama. Demikian ungkap  Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH, SIK, MH, dalam rilisnya Senin (24/7

Kasus Pemerasan kepada oknum PNS Jember, warga Perum Setelah Muktisari, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates ini sudah yang ketiga kalinya.  “Memang kebiasaannya menyanggong di sebuah hotel melati yang biasa ditempati bobok siang para pasangan selingkuh” Jelasnya.

Penangkapan, warga Lingkungan Poring, Rt. 04, Rw.01, Kelurahan Slawu, sekira pukul 08.00 wib, di Jl Mawar depan SDN Jember Lor II, saat terjadi transaksi lantaran pelapor takut aibnya terbongkar, seakan  memenui  permintaan tersangka dengan menyerahkan sejumlah uang, kemudian dilakukan penangkapan." Jelasnya

Bermula pelapor pada hari Jumat tanggal (21/7) sekira pukul 13.00 Wib, masuk hotel bersama seorang perempuan yang bukan istrinya di salah-satu hotel di Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kaliwates, disanggong oleh tersangka sampai keluar dari hotel.

"Modus tersangka saat pelapor keluar dari hotel dihadang ia mengaku seorang wartawan dan orang dekat Bupati Faida, menunjukkan bukti foto, jika tidak ingin diberitakan dan dilaporkan ke bupati, harus bayar 15 jt, dan terjadi tawar menawar disepakati 5 juta." lanjut Kusworo

Masih kata Kusworo, antara pelapor dan tersangka janjian transaksi, di depan SDN Jember Lor 2, terjadi pembayaran uang muka 1 jt, sisanya melalui rekening BRI, yang sudah diikuti oleh anggota untuk dilakukan penangkapan dan berikut barang buktinya." Jelasnya.

Sesuai pelaporan LP/K/154/VII/2017/JATIM/RES JBR/SEK PTRA, Tgl. 22 Juli 2017  barang bukti lain yang diamankan,  ID Card Pers yang tercantum foto dan namanya, 1) notes book warna sampul motif batik warna coklat. 1 bolpoin, 2 1 HP merk Asus dan 1 HP merk Samsung dan uang tunai Rp.1.000.000,-.

SelanjutnyaTersangka dan Barang Buktinya langsung dibawa guna proses hukum lebih lanjud. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal pemerasan, sebagaimana dimaksud dlm psl 368 ayat (I) sub pasal 369 ayat (I), ayat (2) KUHP. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Peras PNS Selingkuh, Oknum Wartawan Jember Ditangkap Polisi

Terkini

Close x