Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Peras T-I (54), oknum PNS Pemkab Jember selingkuh di hotel, Moch Abdulalah (52)
oknum Wartawan Tabloit Investigasi lokal Jember digaruk polisi ke Mapolsek
Patrang.
SelanjutnyaTersangka dan Barang Buktinya langsung
dibawa guna proses hukum lebih lanjud. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat
dengan pasal pemerasan, sebagaimana dimaksud dlm psl 368 ayat (I) sub pasal 369
ayat (I), ayat (2) KUHP. (edw)
Oknum
Wartawan ini sudah keluar masuk penjara di Kabupaten Jember dan Banyuwangi,
pertama Ia menjalani hukuman pidana 4 bulan dan Kedua 6 bulan dalam kasus yang
sama. Demikian ungkap Kapolres Jember
AKBP Kusworo Wibowo SH, SIK, MH, dalam rilisnya Senin (24/7
Kasus
Pemerasan kepada oknum PNS Jember, warga Perum Setelah Muktisari, Kelurahan
Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates ini sudah yang ketiga kalinya. “Memang kebiasaannya menyanggong di sebuah
hotel melati yang biasa ditempati bobok siang para pasangan selingkuh”
Jelasnya.
Penangkapan,
warga Lingkungan Poring, Rt. 04, Rw.01, Kelurahan Slawu, sekira pukul 08.00
wib, di Jl Mawar depan SDN Jember Lor II, saat terjadi transaksi lantaran pelapor
takut aibnya terbongkar, seakan memenui permintaan tersangka dengan
menyerahkan sejumlah uang, kemudian dilakukan penangkapan." Jelasnya
Bermula
pelapor pada hari Jumat tanggal (21/7) sekira pukul 13.00 Wib, masuk hotel
bersama seorang perempuan yang bukan istrinya di salah-satu hotel di Kelurahan
Kebonagung, Kecamatan Kaliwates, disanggong oleh tersangka sampai keluar dari
hotel.
"Modus
tersangka saat pelapor keluar dari hotel dihadang ia mengaku seorang wartawan
dan orang dekat Bupati Faida, menunjukkan bukti foto, jika tidak ingin
diberitakan dan dilaporkan ke bupati, harus bayar 15 jt, dan terjadi tawar
menawar disepakati 5 juta." lanjut Kusworo
Masih
kata Kusworo, antara pelapor dan tersangka janjian transaksi, di depan SDN
Jember Lor 2, terjadi pembayaran uang muka 1 jt, sisanya melalui rekening
BRI, yang sudah diikuti oleh anggota untuk dilakukan penangkapan dan
berikut barang buktinya." Jelasnya.
Sesuai
pelaporan LP/K/154/VII/2017/JATIM/RES JBR/SEK PTRA, Tgl. 22 Juli 2017
barang bukti lain yang diamankan, ID Card Pers yang tercantum foto dan
namanya, 1) notes book warna sampul motif batik warna coklat. 1 bolpoin, 2 1 HP
merk Asus dan 1 HP merk Samsung dan uang tunai Rp.1.000.000,-.