Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember Jumat
(21/7) gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dalam bentuk Kesepakatan untuk menangani
sejumlah aset.
Setelah dilakukan penandatanganan, Memorandum Of
Understanding (MoU) tentang Penanganan Permasalahan Hukum Perdata dan Tata
Usaha Negara oleh Vice President PT KAI Daops 9 dan Kepala Kejaksaan
Negeri Jember ini maka akan berlaku untuk ditindaklanjuti. (edw)
Sebagai BUMN yang dalam
melaksanakan kegiatan usahanya kadang mengalami berbagai masalah hukum yang
memerlukan penanganan di luar Pengadilan (Non Litigasi) maupun di Pengadilan
(Litigasi). Demikian ungkap Vice president PT KAI Daops 9 Jember, Hendro
Gunawan.
Banyak aset KAI tersebar dari
stasiun Bangil hingga Banyuwangi, khususnya di lintasan mati, ditempati orang
yang tidak berhak. Aset milik negara itu harus dilaporkan ke
KPK. “Kerjasama ini diharapkan, Kejari
sebagai pengacara negara dapat memberikan bantuan, pertimbangan dan
tindakan hukum”. Jelasnya.
Kepala Kejari, Ponco
Hartanto, mengaku segera memberikan pendampingan hukum dalam hal
inventarisasi aset PT KAI yang saat ini banyak dikuasai pihak lain. Namun
dipastikan pendampingan yang diberikan tersebut sesuai prosedur hukum agar
tidak menimbulkan permasalahan hukum baru.