Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Regu Patroli Satsabhara Polres Situbondo Kamis
malam (20/7) razia minuman keras (Miras) di sebuah warung jalan Malioboro
Paraaman Situbondo.
Menurut Kasat Sabhara AKP Moh. Hasanudin, SH. Razia dilakukan karena banyaknya keluhan warga, “Usaha regu Patroli Sabhara membuahkan hasil, saat dilakukan penggeledahan diwarung Agus (48) ditemukan 11 botol miras jenis arak terdiri dari 6 botol kemasan ukuran 1500 ml dan 5 botol 550 ml.
Kepada pemilik warung diberikan sanksi berupa Tipiring dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi menjual minuman keras, disamping merugikan warga / masyarakat sekitar juga membahayakan bagi orang yang mengkonsumsinya.
Kasat Sabhara AKP Moh. Hasanudin, SH. Mengatakan, bahwa dalam setiap giat patroli kami selalu menekankan kepada anggota untuk terus memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat untuk tidak menjual miras apalagi mengkonsumsinya, Katanya (RT)
Menurut Kasat Sabhara AKP Moh. Hasanudin, SH. Razia dilakukan karena banyaknya keluhan warga, “Usaha regu Patroli Sabhara membuahkan hasil, saat dilakukan penggeledahan diwarung Agus (48) ditemukan 11 botol miras jenis arak terdiri dari 6 botol kemasan ukuran 1500 ml dan 5 botol 550 ml.
Kepada pemilik warung diberikan sanksi berupa Tipiring dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi menjual minuman keras, disamping merugikan warga / masyarakat sekitar juga membahayakan bagi orang yang mengkonsumsinya.
Kasat Sabhara AKP Moh. Hasanudin, SH. Mengatakan, bahwa dalam setiap giat patroli kami selalu menekankan kepada anggota untuk terus memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat untuk tidak menjual miras apalagi mengkonsumsinya, Katanya (RT)