Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Rusnan, Pria 39 tahun, buron perampokan
itu terlihat meringis kesakitan setelah dilumpuhkan dengan timas panas oleh
Unit Resmob Selatan Sat Reskrim Polres Jember.
Menurutnya, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku karena berupaya melawan dengan menyerang petugas ketika hendak ditangkap. Setelah tembakan peringatan tak dihiraukan, polisi lantas menembaknya tepat di bagian kakinya.
Penangkapan pelaku ini, berdasarkan laporan kasus perampokan di Polsek Wuluhan dengan nomor LP/49/XII/2016/JATIM/RESJBR/ Sek Wuluhan, pada tanggal 19 Desember 2016 lalu. Peristiwa perampokan itu terjadi di Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan.
Titik terang didapat petugas setelah berhasil mengamankan ponsel Nokia Asha warna kuning tipe 210 yang dipegang Rusmiati, istri mudanya, di Dusun Krajan, Desa Sumber Wringin, Kecamatan Klakah. "Setelah dilakukan penyelidikan, hasilnya pelaku tinggal di rumah istri mudanya," terang Kusworo.
Polisi lantas menyergap pelaku, Minggu (6/8) sekitar pukul 23.00 Wib. "Pelaku pemain lama dan TO (target operasi), Ia pernah menjani proses hukum selama 4 bulan kasus pencurian hewan di kota Lumang. Tersangka terancam pasal 365 KUHP Ayat (1) dan (2) dengan ancaman 12 tahun penjara. (edw)
Pemuda asal
Dusun Krajan, Desa Tegal Bangsri, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, tampak
pincang ketika keluar dari RSD Balung. "Kami
sudah menginstruksikan kepada seluruh anggota di lapangan bersikap tegas jika pelaku
berusaha kabur atau melawan," kata Kapolres Jember, AKBP Kusworo
Wibowo,
Menurutnya, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku karena berupaya melawan dengan menyerang petugas ketika hendak ditangkap. Setelah tembakan peringatan tak dihiraukan, polisi lantas menembaknya tepat di bagian kakinya.
Penangkapan pelaku ini, berdasarkan laporan kasus perampokan di Polsek Wuluhan dengan nomor LP/49/XII/2016/JATIM/RESJBR/ Sek Wuluhan, pada tanggal 19 Desember 2016 lalu. Peristiwa perampokan itu terjadi di Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan.
Titik terang didapat petugas setelah berhasil mengamankan ponsel Nokia Asha warna kuning tipe 210 yang dipegang Rusmiati, istri mudanya, di Dusun Krajan, Desa Sumber Wringin, Kecamatan Klakah. "Setelah dilakukan penyelidikan, hasilnya pelaku tinggal di rumah istri mudanya," terang Kusworo.
Polisi lantas menyergap pelaku, Minggu (6/8) sekitar pukul 23.00 Wib. "Pelaku pemain lama dan TO (target operasi), Ia pernah menjani proses hukum selama 4 bulan kasus pencurian hewan di kota Lumang. Tersangka terancam pasal 365 KUHP Ayat (1) dan (2) dengan ancaman 12 tahun penjara. (edw)