Translate

Iklan

Iklan

Dipersulit Urus Sertifikat Tanah, Warga Situbondo Akan Mengadu Ke DPRD

8/30/17, 22:01 WIB Last Updated 2017-08-30T15:30:46Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dipersulit ngurus sertifikat tanah oleh Kades Seliwung, Feri Anisaidi, Kuasa Bunarsa alias Soima warga dusun Blibis, Desa Seliwung, Panji, Situbondo, akan mengadu DPRD Situbondo.

Pasalnya ketika meminta salinan buku kerawangan tanah seluas sekitar 2 hektar tidak diperbolehkan oleh kepala desa dengan alasan rahasia. Akibatnya, lahan berupa  tanah Tegal tersebut hingga sekarang terkatung katung. Demikian disampaikan oleh kuasa pemilik tanah, Lukman Hakim, Rabu ( 30/08).

Lukman membeberkan, bahwa Tanah kliennya, diklaim Ucik alias Rawi salah-satu warga (bukan keluarganya) yang awalnya hanya menumpang bercocok tanam di tanah tegal seluas 400 M2 selama puluhan tahun, mendatangi Bunarsa meminta tanda tangan kepemilikan tanah,  dengan menyuguhkan  uang Rp 5 Juta rupiah.

“Pemberian itu ditolak, karena Bunarsa curiga kalau Ucik berniat akan menjual tanah tersebut. untuk  menyelamatkan, Bunarsa berniat akan mensertifikat tanahnya melalui kepala desa,  dengan menguasakan proses kepengurusan tanahnya kepada saya” Kata Lukman Hakim.

Lukman mensinyalir ada indikasi keberpihakan kepala desa, karenanya lukman mensomasi kepala desa, pada tanggal 30 Agustus 2017,  "Dalam dua minggu terhitung surat somasi saya di layangkan ke kepala desa tidak ada tindak lanjut, saya akan melakukan audensi ke DPRD Situbondo. (Edo)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dipersulit Urus Sertifikat Tanah, Warga Situbondo Akan Mengadu Ke DPRD

Terkini

Close x