Translate

Iklan

Iklan

Hendak Menikah, Buronan Jember Digelandang Polisi

8/22/17, 12:44 WIB Last Updated 2017-08-22T13:24:36Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Tiga tahun buron, Mohamad Jamik (23), pelaku penganiayaan Hikam (24) Warga Krajan Kulon, Desa Paleran, Kecamatan  Umbulsari Jember, Senin (21/8) dini hari digelandang Polisi.

Penganiayaan dilakukan di pinggir sungai di depan Desa Paleran, pada 3 Oktober 2014, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Umbulsari dengan nomor laporan polisi: LP/K/75/X/2014/jatim/res jbr/Polsek, tanggal 03 Oktober 2014.

“Setelah menganiaya korban hingga mengalami luka lebam pada pipi kanan dan luka robek pada bibir bagian atas, sejak 3 Oktober tahun 2014, melarikan diri ke Pulau Bali, hingga tersangka dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)” Kata Kapolsek Umbulsari AKP Miftahul Huda, Selasa (22/8)

"Setelah anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka akan melakukan rencana pernikahan dengan seorang wanita warga Dusun Jatisongo, Desa Tegalwangi, Kecamatan Umbulsari, maka dilakukanlah penangkapan Senin (21/8) pukul 22.00."Jelasnya.

Tersangka saat itu membantu pelaku Shodik  yang sudah vonis PN, sewaktu tersangka melakukan pengeroyokan terhadap Korban Hikam (24) warga dusun Krajan kulon, Desa Paleran. "Tersangka akan melakukan pernihan dengan seorang gadis, hari Senin 4 September mendatang." Pungkasnya (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hendak Menikah, Buronan Jember Digelandang Polisi

Terkini

Close x