Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tiga
tahun buron, Mohamad Jamik (23), pelaku penganiayaan Hikam (24) Warga Krajan
Kulon, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari
Jember, Senin (21/8) dini hari digelandang Polisi.
Tersangka saat itu membantu pelaku Shodik
yang sudah vonis PN, sewaktu tersangka melakukan pengeroyokan terhadap
Korban Hikam (24) warga dusun Krajan kulon, Desa Paleran. "Tersangka akan
melakukan pernihan dengan seorang gadis, hari Senin 4 September
mendatang." Pungkasnya (edw)
Penganiayaan dilakukan di pinggir
sungai di depan Desa Paleran, pada 3 Oktober 2014, dan korban langsung
melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Umbulsari dengan nomor laporan polisi:
LP/K/75/X/2014/jatim/res jbr/Polsek, tanggal 03 Oktober 2014.
“Setelah menganiaya korban
hingga mengalami luka lebam pada pipi kanan dan luka robek pada bibir
bagian atas, sejak 3 Oktober tahun 2014, melarikan diri ke Pulau
Bali, hingga tersangka dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)” Kata
Kapolsek Umbulsari AKP Miftahul Huda, Selasa (22/8)
"Setelah anggota
mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka akan melakukan rencana
pernikahan dengan seorang wanita warga Dusun Jatisongo, Desa Tegalwangi, Kecamatan
Umbulsari, maka dilakukanlah penangkapan Senin (21/8) pukul 22.00."Jelasnya.