Translate

Iklan

Iklan

Kapolres Situbondo Bahas Kanalisasi KTL Mural On The Street

8/21/17, 21:06 WIB Last Updated 2017-08-21T14:16:59Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Terkait Kanalisasi dan Lukisan Mural di jl Irian Jaya Senin (21/08) Kapolres AKBP Sigit Dany Setiyono, SH. SIK. MSc (Eng) menghadiri hearing bersama DPRD dan Pemkab Situbondo.

Tampak perwakilan Komisi III, Ketua Mahbub Junaidi, Wakil Ketua Joko Purnomo, Wakil Sekretaris Ahmad Busairi dan Andi Handoko, dari Pemkab, Asisten 2 Sofyan Hadi dan Dishub dan dari Polres yaitu Kapolres, Kasat Lantas AKP Himmawan Setiawan, SIK, Kapolsek Kota, Kasubbag Humas, Kanit Laka dan Kanit Dikyasa.

Masalah yang diangkat dalam hearing hari ini adalah Kanalisasi jalan PB Sudirman dengan sparator yang menimbulkan laka karena menabrak sparator, legalisasinya dan urgensinya dan tentang pengecatan jalan di jalan Irian Jaya.

Kapolres Situbondo memaparkan pertama terkait kanalisasi jalan di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) sudah ada aturan yuridisnya yaitu Perbub nomor 24 tahun 2011 dan untuk optimalnya kanalisasi akan diberlakukan peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 bahwa Jalur nasional tidak bisa digunakan untuk parkir kendaraan apapun.

"Program-program ini tentunya butuh dukungan semua pihak baik dari Polres sendiri, Pemerintah Daerah, semua elemen masyarakat sehingga kalau semua mendukung pastinya program ini dapat segera berjalan dengan baik" terang Kapolres.

Kanalisasi wajib ada sebagaimana peran KTL untuk edukasi pengguna jalan, untuk keselamatan pengguna jalan, karena baru maka perlu pendukung lahan parkir, dan terminal bongkar muat, untuk jangka pendek bisa dengan penerapan jam khusus atau didampingi petugas dengan memindahkan separator. Jelasnya.

Untuk lahan parkir sendiri akan diusahakan bersama antara Polres dan Pemerintah untuk solusi lokasi yang tepat untuk parkir serta melakukan sosialisasi dan pengawasan dari petugas dibeberap titik yang nantinya akan dijadikan lokasi parkir kendaraan.

Untuk program jangka panjang adalah menyiapkan Jalan Irian Jaya sebagai kawasan City Center atau Zona 20 km/jam dengan pembagian ruas jalan yaitu sebagai jalan raya (yang tidak ada lukisan), jalan yang ada lukisan untuk pejalan kaki dan sepeda pedal dan sebagai kawasan kuliner serta hiburan pada hari-hari tertentu.

Pro dan Kontra terhadap hal yang baru mari dicari solusi yang baik, jangan sampai saling menghujat, apalagi langsung menyalahkan orang lain, karena semua tujuannya itu semata-mata untuk kebaikan bersama`` ucap Kapolres Situbondo dihadapan sejumlah awak media. (Ef)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapolres Situbondo Bahas Kanalisasi KTL Mural On The Street

Terkini

Close x