Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Terkait Kanalisasi dan Lukisan Mural di jl Irian Jaya Senin (21/08) Kapolres
AKBP Sigit Dany Setiyono, SH. SIK. MSc (Eng) menghadiri hearing bersama DPRD dan
Pemkab Situbondo.
“Pro
dan Kontra terhadap hal yang baru mari dicari solusi yang baik, jangan sampai
saling menghujat, apalagi langsung
menyalahkan orang lain, karena semua tujuannya itu semata-mata
untuk kebaikan bersama`` ucap Kapolres Situbondo
dihadapan sejumlah awak media. (Ef)
Tampak
perwakilan Komisi III, Ketua Mahbub Junaidi, Wakil Ketua Joko Purnomo, Wakil
Sekretaris Ahmad Busairi dan Andi Handoko,
dari Pemkab, Asisten 2 Sofyan Hadi dan Dishub dan dari Polres yaitu Kapolres, Kasat Lantas AKP Himmawan
Setiawan, SIK, Kapolsek Kota, Kasubbag Humas, Kanit Laka dan Kanit Dikyasa.
Masalah yang
diangkat dalam hearing hari ini adalah Kanalisasi jalan PB Sudirman dengan
sparator yang menimbulkan laka karena menabrak sparator, legalisasinya dan
urgensinya dan tentang pengecatan jalan di jalan Irian Jaya.
Kapolres
Situbondo memaparkan pertama terkait kanalisasi jalan di Kawasan Tertib Lalu
Lintas (KTL) sudah ada aturan yuridisnya yaitu Perbub nomor 24 tahun 2011 dan
untuk optimalnya kanalisasi akan diberlakukan peraturan Pemerintah nomor 43
tahun 1993 bahwa Jalur nasional tidak bisa digunakan untuk parkir kendaraan
apapun.
"Program-program
ini tentunya butuh dukungan semua pihak baik dari Polres sendiri, Pemerintah
Daerah, semua elemen masyarakat sehingga kalau semua mendukung pastinya program
ini dapat segera berjalan dengan baik" terang Kapolres.
Kanalisasi
wajib ada sebagaimana peran KTL untuk edukasi pengguna jalan, untuk keselamatan
pengguna jalan, karena baru maka perlu pendukung lahan parkir, dan terminal
bongkar muat, “untuk jangka pendek bisa dengan penerapan
jam khusus atau didampingi petugas dengan memindahkan separator“. Jelasnya.
Untuk lahan
parkir sendiri akan diusahakan bersama antara Polres dan Pemerintah untuk
solusi lokasi yang tepat untuk parkir serta melakukan sosialisasi dan
pengawasan dari petugas dibeberap titik yang nantinya akan dijadikan lokasi
parkir kendaraan.
Untuk program jangka panjang adalah
menyiapkan Jalan Irian Jaya sebagai kawasan City Center atau Zona 20 km/jam
dengan pembagian ruas jalan yaitu sebagai jalan raya (yang tidak ada lukisan),
jalan yang ada lukisan untuk pejalan kaki dan sepeda pedal dan sebagai kawasan
kuliner serta hiburan pada hari-hari tertentu.