Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Jatim minta kepada para Kepala Desa
tidak ragu melaksanakan program anggaran Alokasi Dana (ADD) dan Dana Desa (DD).
Untuk itu gunakan anggaran itu dengan sebaik-baiknya ,
karena anggaran ini diawasi oleh semua fihak . “Ini memang sudah menjadi petunjuk
dari atas, semuanya diinstruksikan, dari atas mulai Kejaksaan, Kapolri, Inspektorat
dan lain-lain” Katanya. (eros/edw)
Pasalnya Kejaksaan tidak langsung
memproses jika ada kesalahan. Ada kesempatan selama 60 hari untuk memperbaiki”.
Demikian kata Kepala Kejari, Ponco Hartanto saat Sosialisasi tentang dana desa
dan peran TP4D dalam pengelolaan keuangan desa di Aula PB Sudirman Pemkab
Jember Rabo, (23/8)
Semuanya ada solusi, asal ada pendapat hukum “Seperti proyek
paving yang akan dialihkan ke irigasi lantaran wilayah itu sering dilanda
banjir saat musim hujan, dan perlu penanganan mendesak, maka bisa dialihkan dengan
melalui rapat desa dan dasar pendapat hukum dan lain-lain” jelasnya.
Kejaksaan juga tidak ingin sampai terjadi sesuatu seperti
di Madura, “Untuk kasus kades cukup di desa Nogosari saja, Kades yang lain kalau
bisa jangan, Untuk itu gunakan keuangan desa sebagaimana mestinya sehingga
dapat menyelamatkan kita semua,” Harapnya.
Sebagai TP4D, Tugas kami
mencegah, mengawal secara persuasif penggunaan anggaran dengan memberi konsustasi
dan bantuan hukum, namun jika masih tidak dilaksanakan inspektorat akan
menyerahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti
Untuk mempermudah pengawasan akan meluncurkan aplikasi Ayooo
kawal dana desa “Mudah-mudahan yang
pertama di Inonesia, mulai dari konsultasi internal kades dan kejaksaan juga
informasi publik, Aplikasi layanan publik, Aplikasi khusus kades)
Untuk itu tanggal 28 Oktober desain sudah diisi desa, dan
akan dilouncing Presiden. “Lebih cepat, lebih baik, mudah2 aplikasi ini besa
menjawab keragu-raguan dan Fitur ini isa menjawab transparasi desa sehingga
korupsi dapat dicegah dan kesejahteraan rakyat akan terwujud.
Hal senada disampaikan Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa (Dispemasdes) Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Jember, Eko Heru Sunarso. jika Kades melaksanakan sesuai
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka tidak akan terjadi apa-apa.