Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Kepergok akan setubuhi gadis, pria bernama Abd Samad (49), nyaris dimasa, sehingga
aksi bejat, Warga Dusun Kebonan, Desa Gumukmas ini dapat digagalkan.
AKP saidi menambahkan, saat ini tersangka beserta
barang bukti berupa pakaian dalam korban diamankan di mapolsek kencong. Akibat
perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 286 KUHP tentang tindak pidana
persetubuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (edw)
Aksi
menggagahi gadis kurang sehat jasmani ini kepergok orang tuanya. Sontak saja Suyono ,orang tua korban berinisial UL (22)
yang melihat langsung anak gadisnya yang diperlakukan tidak senonoh sangat marah,
bersama warga, pelaku yang berasil ditangkap menjadi bulan-bulanan.
Beruntung
aksi kemarahan orang tua dan warga ini dapat redam, oleh salah-satu dari kerumunan
masa ada yang mendatangi rumahnya berhasil melerainya, sementara pelaku cabul
tersebut dilarikan ke Puskemas Kencong guna menjalani perawatan intensif.
Kejadian
di rumah Suyono, (51) ini diperkirakan sekitar pukul 08.30 Wib, Selasa,(22/8 "Korban
memang cacat fisik dari kecil, dan kami mengawal kasus ini karena dia warga
kami, sebelumnya semua dibawa ke Polsek Kencong," Demikian disampaikan Bayan
Bulurejo,Pak Eko saat di puskesmas kencong Rabo, (23/8)
Kapolsek Kencong,
AKP Saidi menerangkan, perbuatan bejat lelaki yang dikenal sebagai duda ini
membuatnya nyaris dihakimi warga, setelah pada Selasa siang kemarin kepergok
berhubungan badan dengan korban yang tidak sehat secara mental.
AKP
Saidi menceritakan, bermula pada Selasa pagi sekitar pukul 9, orang tua korban
yang bernama Suyono pergi melaut mencari ikan. Sepulang dari melaut siang
harinya, betapa terkejutnya ia saat memergoki tersangka sedang
berhubungan badan dengan putrinya.
Tersangka
yang kaget dengan kedatangan ayah korban langsung melarikan diri. Namun Suyono
bersama warga langsung mengejar hingga tersangka berhasil ditangkap. Beruntung
emosi warga yang geram dengan ulah bejat pelaku berhasil diredam dan tersangka
diserahkan ke Polsek setempat untuk diproses hukum.