Translate

Iklan

Iklan

Kepergok Setubuhi Gadis, Seorang Duda Di Jember Dimassa

8/23/17, 18:13 WIB Last Updated 2017-08-23T11:57:15Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kepergok akan setubuhi gadis, pria bernama Abd Samad (49), nyaris dimasa, sehingga aksi bejat, Warga Dusun Kebonan, Desa Gumukmas ini dapat digagalkan.

Aksi menggagahi gadis kurang sehat jasmani ini kepergok orang tuanya. Sontak saja  Suyono ,orang tua korban berinisial UL (22) yang melihat langsung anak gadisnya yang diperlakukan tidak senonoh sangat marah, bersama warga, pelaku yang berasil ditangkap menjadi bulan-bulanan. 

Beruntung aksi kemarahan orang tua dan warga ini dapat redam, oleh salah-satu dari kerumunan masa ada yang mendatangi rumahnya berhasil melerainya, sementara pelaku cabul tersebut dilarikan ke Puskemas Kencong guna menjalani perawatan intensif.

Kejadian di rumah Suyono, (51) ini diperkirakan sekitar pukul 08.30 Wib, Selasa,(22/8 "Korban memang cacat fisik dari kecil, dan kami mengawal kasus ini karena dia warga kami, sebelumnya semua dibawa ke Polsek Kencong," Demikian disampaikan Bayan Bulurejo,Pak Eko saat di puskesmas kencong Rabo, (23/8)

Kapolsek Kencong, AKP Saidi menerangkan, perbuatan bejat lelaki yang dikenal sebagai duda ini membuatnya nyaris dihakimi warga, setelah pada Selasa siang kemarin kepergok berhubungan badan dengan korban yang tidak sehat secara mental.

AKP Saidi menceritakan, bermula pada Selasa pagi sekitar pukul 9, orang tua korban yang bernama Suyono pergi melaut mencari ikan. Sepulang dari melaut siang harinya, betapa terkejutnya ia  saat memergoki tersangka sedang berhubungan badan dengan putrinya.

Tersangka yang kaget dengan kedatangan ayah korban langsung melarikan diri. Namun Suyono bersama warga langsung mengejar hingga tersangka berhasil ditangkap. Beruntung emosi warga yang geram dengan ulah bejat pelaku berhasil diredam dan tersangka diserahkan ke Polsek setempat untuk diproses hukum.

AKP saidi menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti berupa pakaian dalam korban diamankan di mapolsek kencong. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 286 KUHP tentang tindak pidana persetubuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepergok Setubuhi Gadis, Seorang Duda Di Jember Dimassa

Terkini

Close x