Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Pasangan suami istri (Pasutri) Kompak menjual obat keras berbahaya (Okerbaya)
secara ilegal, Istri Mustakim (35), Rita Mutmainah (24) diringkus Polsek Jenggawah.
Menurut Kapolsek Jenggawah, AKP Udik Budiarso. S.Pd,
perbuatan tersangka melanggar pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI Nomor 36/2009
tentang Kesehatan. “Tersangka kami amankan untuk proses penyidikan lebih
lanjut,” Pungkasnya. (edw)
Sementaran
Suaminya kabur, Menurut Kapolsek Jenggawah, AKP Udik Budiarso. S.Pd, aksi pasutri
yang beralamat di Dusun Bringin Sari, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah,
Jember, beserta barang bukti, barang haram yang dijual ini sebenarnya sudah
lama tercium polisi.
Berdasarkan
laporan masyarakat, akhirnya Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto
meringkus Rita Mutmainah di rumahnya, usai melayani pembeli
Okerbaya, meski suaminya, langsung ambil langkah seribu begitu tahu polisi
mendatangi rumahnya.