Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. dalam rangka menciptakan
kondusifitas keamanan jelang peringatan hari kemerdekaan RI ke-72, Polres Jember Selasa (15/8) musnahkan narkotika
dan obat-obatan terlarang.
"4 orang tersangka kasus nakotika selanjutnya
akan dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,
sedangkan 8 orang tersangka kasus okerbaya akan dijerat dengan Pasal 196
Subsider Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. " ungkapnya. (yond)
Pemusnahan
Sedangkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Shabu Dan Tembakau Gorilaz
Bernilai kurang lebih 300 Juta Rupiah disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Jember Ponco Hartanto, dan para tokoh Agama Jember.
Jenis
Shabu 25 gram, tembakau gorilaz 5 gram dan Okerbaya 55.000 butir (44. 171 butir
Trihexyphenidyl dan 5.272 butir dextometrophan). “Shabu dimusnahkan dengan direndam
di larutan detergen. Sedang okerbaya dan
tembakau gorilaz di blender kemudian dibuang. Ungkap Kapolres Jember, AKBP
Kusworo Wibowo.
Menurut
Kapolres barang bukti ini merupakan hasil operasi yang digelar selama pertengan
Juli hingga pertengahan Agustus 2017, Total ada 12 tersangka diantaranya 4
tersangka Kasus Sabu sabu dan 8 tersangka kasus Okerbaya diamankan di Mapolres
Jember.