Translate

Iklan

Iklan

Satlantas Polres Jember Tilang Kendaraan Penunggak Pajak

8/24/17, 19:17 WIB Last Updated 2017-08-25T09:01:08Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Satuan polisi lalu lintas (Satlantas) Polisi Resort (Polres) Jember Jawa Timur Kamis (24/8) beri sanksi tilang pemilik kendaraan penunggak pajak kendaraan.

Hal itu dilakukan saat razia kendaraan bermotor di jalan protokol kota jember, “Petugas berhak memberikan sanksi tilang karena surat kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat pajak berlaku dianggap tidak sah melanggar perundang-undangan yang berlaku” AKP Nopta Histaris

Tampak satu persatu kendaraan baik motor maupun mobil yang melintas di jalan sultan agung kecamatan kaliwates dihentikan personil satuan polisi lalu lintas polres jember guna dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.

Tidak hanya memeriksa surat ijin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) saja, namun surat berlakunya pajak kendaraan pun juga tak luput dari pemeriksaan. tindakan tegas berupa sanksi tilang ditempat pun dilakukan petugas.

Sementara bagi pemilik kendaraan yang mampu membayar tunggakan pajak kendaraanya diberi kemudahan untuk langsung membayar pajak kendaraanya ke petugas sistem administrasi manunggal satu atap atau samsat. (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satlantas Polres Jember Tilang Kendaraan Penunggak Pajak

Terkini

Close x