Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tigabelas Narapidana Klas II A Jember
langsung bebas dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI Ke 72, sementara 200 warga
binaan lainnya mendapat potongan satu hingga lima bulan.
Salah satu presentasi Narapidana, menurut Achmad
Sudiono, salah-satu penghuni lapas, hasil karya para warga binaan lapas Kelas
II A Jember, bisa bersaing dengan karya warga diluar lapas, “Harga dan kwalitaspun
juga bisa dijamin. " Jelas pria yang biasa disapa Pak Achmad ini. (edw)
Pemberian remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI tahun 2017,
secara simbolis diberikan oleh Bupati Jemberdr Faida. Sebanyak 213 warga binaan
yang mendapatkan remisi umum mulai 1 hingga 5 bulan potongan masa kurungan
hingga bebas, sedangkan untuk narapidana terorisme tidak diusulkan.
Demikian diungkapkan Kalapas
Klas II A Jember Tejo Harwanto di hadapan Bupati dr Faida Kapolres AKBP Kusworo
Wibowo, Komandan Secaba Rindam V Brawijaya Letkol Inf Agos. S dan Ketua DPRD
Toib Zamroni serta tamu undangan yang lain.
Menurutnya ada sebanyak
213 orang yang mendapat remisi dari Kemenkumham, “13 orang diantaranya
dinyatakan langsung bebas bertepatan di hari kemerdekaan 17 agustus 2017,
sesuai dengan keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No
W15-930-PK.01.02 tahun 2017."Jelasnya
Sementara Bupati dr Faida sangat
mengapresiasi yang dilakukan Jajaran Lapas Jember, dalam melakukan pembinaan
positif terbukti para narapidana banyak yang Hafiz Alqur'an serta dalam
pembinaan ketrampilan dan mendapatkan remisi berjumlah banyak.
“Bagi yang telah
mendapatkan remisi dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) bisa
mensyukuri dari niat yang paling dalam untuk menjadi insan lebih baik dan nantinya
bisa mengembangkan hasil ketrampilan yang didapat dari pembinaan”. Harapnya.