Translate

Iklan

Iklan

Dianiaya, Seorang Istri Di Banyuwangi Polisikan Suaminya

9/10/17, 19:29 WIB Last Updated 2017-09-11T08:06:33Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tidak terima dianiaya suaminya, Denok Triani Roro Wilis (24), warga Dusun Tegalyasan, Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, laporkan ke polisi.

Penganiayaan dilakukan Erik Adi Suyono (35) pada Sabtu dinihari (2/9) sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di halaman belakang Hotel Nusantara, Gambiran, Kabupaten Banyuwangi. Akibat penganiayaan, korban Denok mengalami luka memar bengkak dibagian kelopak mata sebelah kanannya.

"Rasanya sakit sekali sampai sekarang Pak. Jelas saya tidak terima, jadi saya mohon keadilan," ucapnya kepada petugas Polsek Gambiran, Aiptu. Dyan Mustika Ervianto, yang menerima laporannya, Rabu (6/9) sekitar pukul 14.30 WIB.

Wanita berputri cewek 5 hahun ini, sejak beberapa bulan dilanda prahara. “Bukan berarti bisa seenaknya main tempeleng, Saya hanya berharap keadilan Pak. Apakah boleh seorang suami main tempeleng," lontar Denok sembari menunjukkan bekas lukanya kepada media ini, Minggu (10/9).

Pasca penganiayaan, korban yang menikah selama kurang lebih 6 tahun itu, kini pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Tegalyasan, Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu. Sebelumnya, pasutri tersebut tinggal dirumah suaminya di Dusun Kaliputih, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi.

Kapolsek Gambiran, AKP. Ketut Redana melalui Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka. SPKT)  Aiptu. Dyan Mustika Ervianto, langsung memintakan Visum Et Repertum (VER) di RS terdekat dan melimpahkan perkara tersebut di Satuan Reserse Kriminal untuk proses hukum selanjutnya. (kim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dianiaya, Seorang Istri Di Banyuwangi Polisikan Suaminya

Terkini

Close x