Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Sumberbaru Minggu (18/9) petang ringkus dua pengedar Toto gelap (Togel) di tempat berbeda.
Pelaku bersama barang bukti, rekapan dan kupon togel
serta Bulpoint, uang tunai Rp 144.000, plus 267.000, serta HP merk Nokia diamankan.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 303 KUH, tentang Perjudian dengan
Ancaman Hukuman maksimal 9 tahun penjara," Pungkasnya . (yond)
Kedua
pelaku yakni Sugianto (54) warga dusun Sumberejo Desa yosorati Kecamatan
Sumberbaru dan Seneng Widodo (56) warga dusun Tambakrejo Desa Sumberagung
Kecamatan sumberbaru, ditangkap di Rumah tinggalnya saat merekap hasil
penjualan Togel.
Penangkapan
berkat Informasi masyarakat yang merasa resah. "Selanjutnya anggota
langsung melakukan Penangkapan Sugianto, "ujarnya kepada media ini diruang
kerjanya” Demikian ungkap Kapolsek Sumberbaru AKP Edi Sudarto melalui kanit
Reskrim Aiptu Susanto Senin (18/9/2017) siang
Dari
tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa buku rekapan dan kupon
togel serta Bulpoint yang digunakan untuk menulis. "Dari keterangan
pelaku, ada rekannya, tak mau kehilangan
anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Seneng widodo." Jelas
Santo.