Translate

Iklan

Iklan

JPU Banyuwangi Tolak Eksepsi Terdakwa Demo Tolak Tambang Emas Berlogo PKI

9/27/17, 15:14 WIB Last Updated 2017-09-27T11:37:04Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Cahyono, SH, MH tolak eksepsi Hari Budiawan alias Budi Pego, terdakwa demo Tolak Tambang Emas, berlogo palu arit Pesanggaran.

Pasalnya jeratan pasal 107 huruf a UU No. 27 / 1999 tentang perubahan KUHP, sudah tepat.”Sudah sesuai dengan pernyataan terdakwa dalam berkas perkara pemeriksaan”, Ungkapnya dalam sidang agenda tanggapan JPU atas eksepsi PH terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Rabu (27/9).

Dia juga meminta pengacara untuk melakukan pembuktian pokok perkara, jika keputusan JPU dianggap kurang tepat. Atas tanggapan JPU, Ketua Majelis Hakim, Putu Endru Sonata, SH meminta waktu untuk membuat putusan dan membacakan putusan sela terhadap kasus ini pada 3 Oktober 2017 mendatang.

Menurut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Ahmad Rifai, SH, pasal yang didakwakan tidak masuk akal. Meskipun dalam berbagai foto dan video ada gambar mirip lambang PKI, namun  unsur mengajarkannya tidak jelas,” ucap pengacara anggota tim konsorsium advokat Walhi, LBH Surabaya, Kontras dan For Banyuwangi ini.

Sementara itu, seperti sidang sebelumnya, puluhan massa baik yang pro dan kontra terus mengawal proses peradilan ini. Sepanjang persidangan. Guna memastikan sidang berjalan lancar dan aman, Polres Banyuwangi menurunkan puluhan anggota dilokasi. (kim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • JPU Banyuwangi Tolak Eksepsi Terdakwa Demo Tolak Tambang Emas Berlogo PKI

Terkini

Close x