Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Spanduk berukuran 1 X 1 meter, larangan
membuang sampah di sungai, dipasang dibeberapa titik di sungai di wilayah Desa
Manggisan, Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.
Holili
berharap kepada Masyarakat berinisiatif untuk menyediakan tempat untuk membuang
sampah, lalu membakar atau Mengubur sampah di pekaranan atau dihalaman rumahnya,
dan tidak lagi membuang Sampah ke sungai dan Sekitar sungai.(yond)
"Pemasangan
spanduk itu, dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak
membuang sampah ke Sungai layaknya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," Demikian
disampaikan Kepala Desa Manggisan Moch Holili rabu (13/9).
Langkah itu diambil menurutnya
untuk menjaga ekosistem Sungai, jika sungai tidak kotor dengan sampah bisa
digunakan warga untuk keperluan sehari hari.
"Pada musim Kemarau arus Sungai yang kecil ini banyak sampah
menumpuk, aliran sungai akan akan tersendat, dan berbau," jelas Holili.
Mudah-mudah dapat menyadarkan
masyarakat akan pentingnya menjaga Kebersihan sungai " Khususnya warga
yang tinggal dekat aliran sungai, yang terpenting masyarakat yang akan membuang
sampah ke sungai, ingat bahwa sungai digunakan oleh Saudara saudara kita,"
ujarnya.