Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Dalam waktu sehari, Kapolres Jember Rabu (13/9) Kembalikan Mobil, korban
pencurian, Ayu Fatimah (25) Warga Jl, Arwana Kelurahan Kebonagung, Kecmatan
Kaliwates.
Residivis ini pernah menjalani hukuman lima
kali. "Untuk kasus ini kita amankan 3 unit kendaraan, Ertiga, motor
Vario hitam, W 4368 QL, dan Yamaha Vision merah, S.4753.PX . Untuk Ertiga sementara
kita serahkan, sewaktu-waktu bila dihadirkan di persidangan harus siap, karena
sebagai barang bukti" Pungkasnya. (edw)
Tampak
pemilik mobil (korban), dengan wajah gembira menerima konci kontak mobil, yang diserahkan langsung
oleh Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo. "Saya sangat senang mobil yang
dibawa kabur, kembali, apalagi tidak dikenakan biaya sama
sekali" ungkap Fatimah penuh haru.
Hilangnya
mobil Ertiga Warna Putih saat korban bermalam
di Hotel Ebiz Jl, Kalimantan Kelurahan / Kecamatan Sumbersari. Pelakunya
Jaelous Shansra Harianto (38) Warga Jl.Manggar, Kelurahan Gebang, Kecamatan
Patrang, merupakan residivis 5 kali dalam kasus yang sama, dan juga seorang
pecatan anggota Polri
Menurut
Kapolres Jember Kuswaro Wibowo, SH, SIK, MH, pelaku pecatan penegak hukum, memperdaya
korban, saat lengah. "Mobil dibawa
kabur kearah Bondowoso, namun anggota berhasil mengamankan beserta barang bukti
serta tersangka, " Jelas Kusworo