Translate

Iklan

Iklan

Lagi- lagi Polsek Di Jember OTT Wartawan Pemeras

9/05/17, 23:55 WIB Last Updated 2017-09-06T07:40:26Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Untuk yang kedua kalinya Kapolsek  Patrang, AKP Mahrobi Hasan menangkap wartawan  pemeras, kali ini AL, seorang Kabiro Media Cetak Mingguan Jawa Timur.

Polsek Patrang kembali ungkap upanya pemerasan terhadap salah satu guru SMK, oleh wartawan salah satu media dengan nama A-L (51), warga Lingkungan Krajan, Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Jember." Ungkap Wakapolres Kompol Edo Kentriko Selasa (5/9) malam.

Sebelumnya pelaku meminta kepada korban untuk menyerahkan sejumlah uang yang nilaiya sebesar 20 juta rupiah kepada korban, bila tidak segera menyerahkan uang maka kasusnya akan di expos ke dalam pemberitaan media yang dimilikinya.

“Kemudian korban menawar 15 juta, 10 juta, sampai turun hingga 7,5 juta rupiah, ketika terjadi transaksi kita melakukan penangkapan di Caffe Dhalung yang berada di jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang” Jelasnya. 

Pemerasan ini berawal dari wartawan ini memiliki berita, yang belum tentu kebenarannya, bawa korban telah melakukan pemukulan terhadap siswa, bila tidak memberikan sejumlah uang maka akan diberitakan secara besar-besaran dan akan dilaporkan kepada Bupati Jember.

Tersangka juga menjadi target operasi beberapa Polsek, salah satunya Polsek Sumbersari serta residivis kasus Curanmor beberapa waktu yang lalu. " Saat ini kasusnya masih dalam proses pengembangan dan dalam proses dalam penyidikan." ungkap Edo Kentriko

Agar kejadian serupa tidak kembali terulang masyarakat dihimbau agar tidak terperdaya dengan orang-orang yang mengaku wartawan.  “Kita himbau bila mana masyarakat menemukan hal demikian agar tidak segan-segan  untuk segera melaporkan kepada kepolisian”, Pungkasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan yaitu, uang tunai 2,7 juta, Id Card, 2 buah henphon, serta kertas bertulisan nomor rekening. Atas perbuatannya tersangka akan terjerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman diatas 5 tahun. Hingga berita ini dipublikasikan tersangka  masih diamankan di Polsek Patrang.

Sebelumnya diberitakan bahwa, lantaran Peras T-I (54), oknum PNS Pemkab Jember selingkuh, MA (52) oknum Wartawan Tabloit Investigasi lokal Jember diringkus polisi ke Mapolsek Patrang saat transaksi. Penangkapan, warga Kelurahan Slawu,  Sabtu (22/7) di Jl Mawar depan SDN Jember Lor II, saat terjadi transaksi

Pemerasan bermula pelapor Jumat (21/7) siang, masuk hotel bersama perempuan bukan istrinya, jika tidak ingin diberitakan dan dilaporkan ke bupati, harus bayar 15 jt, dan terjadi tawar menawar disepakati 5 juta, saat terjadi pembayaran uang muka 1 jt, dilakukan penangkapan berikut barang buktinya.  (tim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lagi- lagi Polsek Di Jember OTT Wartawan Pemeras

Terkini

Close x