Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pencopotan ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Situbondo Jawa Timur, Basohri Sanhaji, oleh Badan Kehormatan (BK) menuai pro kontra.
Hingga kini,
Badan Musyawarah (Banmus), masih belum mengagendakan rapat paripurna, untuk membahas hasil keputusan
BK yang memberhentikan Bashori. Setelah itu baru bisa ditindak lanjuti ke
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
Baca Juga: Badan Kehormatan Copot Ketua DPRDSitubondo
Atas
keputusan tersebut, salah satu
Praktisi hukum Supriyono SH, M. Hum, berharap semua pihak patuh pada putusan pemberhentian Ketua DPRD “Keputusan pemberhentian BK tersebut
bersifat final, maka tidak ada lagi upaya hukum lainnya melalui Badan Kehormatan”. Katanya.
Pernyataan
berbeda diungkapkan, salah-satu akademisi Universitas Abdurahman Saleh
Situbondo (Unars), Dr. Winarsis, menurutnya keputusan BK dinilai mengada
-ngada, BK seharusnya bekerja menurut peraturan perundang-undangan, baik
prosedur maupun substansinya.
“Dalam UU MD3 mengamanatkan Tata Tertib DPRD
dan Tata Beracara BK dengan Peraturan DPRD. Meski DPRD
telah memiliki Tatib Nomor 1 Tahun 2015, namun
Tata Beracara BK, masih bisa diperdebatkan. Pasalnya yang sudah disepakati di rapat paripurna itu belum diundangkan di Berita Daerah”. Jelasnya.
Pengundangan dalam berida Daerah itu menurut Winarsis merupakan salah satu syarat sahnya
peraturan perundang-undangan. "Menurut saya, DPRD Situbondo belum memiliki
norma Tata Beracara BK. Implikasinya produk BK tidak memiliki daya ikat" Jelasnya.
Apa yang
dilaporkan, Sunardi kepada BK, tentang PAW dirinya yang disampaikan kepada KPU dan Gubernur belum dapat
diproses karena harus menunggu keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan
hukum tetap. Terlapor sudah menyerahkan fotokopi surat tersebut ke BK, tetapi
itu tidak dipertimbangkan sama sekali.
"Jadi putusan BK tidak sebanding dengan kesalahan
terlapor. Kesalahan terlapor adalah kesalahan administrasi, bukan kesalahan
korupsi, asusila, atau korupsi. Nah di sini daya menilai, BK terlalu emosional
dalam memutus laporan Sunardi.
Selain itu, putusan BK non excutable,
prosesnya masih panjang dan bergantung pada partai politik ketua DPRD
berafiliasi. Dengan demikian pihaknya menilai, Bashori
tetap sah sebagai ketua DPRD sebelum ada putusan Gubernur yang menyatakan
sebaliknya. jelas Dosen DPK Ini.