Translate

Iklan

Iklan

Polres Banyuwangi Amankan Dua Pria Penyimpan Metamfetamin

9/06/17, 22:37 WIB Last Updated 2017-09-06T16:29:01Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satreskoba Polres Banyuwangi Senin malam (4/9) amankan dua penyimpan Metamfetamin atau Shabu-Shabu jenis narkotika golongan I bukan tanaman tanpa ijin resmi.

Kedua pelaku, Rachman Santoso (36) warga Jl. Ikan Cumi-cumi No. 31, RT 03 RW 01 Kelurahan Sobo dan Diky Fajar Maulana alias Queen (23) asal Jl Ikan Lumba-Lumba, RT 02 RW 03 Kelurahan Karangrejo ditangkap  di Jl. Ikan Cumi-cumi No. 31, RT 03 RW 01 Kelurahan Sobo, Kecamatan / Kabupaten Banyuwangi.

Pada saat digrebek, kedua pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu sedang asyik 'nyabu' sekitar pukul 23.30 WIB. "Keduanyatidak bisa mengelak karena dihadapannya ada bukti," Demikian diungkapkan Kasat Narkoba Polres Banyuwangi,  AKP. Ambuka Yudha Hardi Putra, Rabu (6/9/17).

Barang Bukti (BB) yang disita oleh aparat itu antara lain 1 buah bong lengkap dengan pipet kaca yang terdapat shabu sisa dikonsumsi, 1 buah skrop, 1 buah HP Coolpad warna emas milik tersangka Lalu Rachman Santoso dan 1 buah HP Oppo warna merah muda milik tersangka Diky Fajar Maulana alias Queen.

Tersangka Queen ini, belakangan disebut-sebut sebagai make up-der artis Fitri Carlina, yang merupakan adik kandung artis papan atas dari kota Gandrung Banyuwangi, Nini Carlina asal Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Banyuwangi.

Kata AKP. Ambuka YHP, kedua tersangka nelanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Keduanya saat ini kita tahan di Mapolres untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Kasatnarkoba pengganti AKP. Agung Setyabudi ini. (kim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Banyuwangi Amankan Dua Pria Penyimpan Metamfetamin

Terkini

Close x