Translate

Iklan

Iklan

Polsek Di Jember Tangkap Seorang Pengedar Okerbaya

9/08/17, 17:58 WIB Last Updated 2017-09-08T11:20:22Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polsek Puger, Polres Jember Kamis (7/9) ringkus seorang warga Dusun Krajan Desa Mojosari Kecamatan Puger, pengedar Okerbaya, di Jalan pasar reboan, Desa Kasiyan.

Menurut Kapolsek Puger Ajun Komisaris Polisi ( AKP) Sudaryanto saat penggeledahan petugas menemukan Ribuan obat keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Triexfenidil didalam Jok sepeda Motor milik Imam Mahmudi (26) dan Sejumlah Uang yang diduga hasil penjualan.

"Ketika melakukan penggeledahan kita menemukan Ribuan PIL didalam jok sepeda motor  tersangka, sampai saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan untuk mengetahui Bandar besarnya," ujar Sudaryanto. ditemui media ini di ruang kerjannya Jum'at (8/9)

Penangkapan berawal dari Laporan masyarakat, bahwa di pasar Reboan Kasiyan marak adanya peredaran Okerbaya yang dijual bebas di jalan. "Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar, dan saat melakukan Transaksi dengan Pembelinya anggota pun bergerak dan menangkapnya." Jelasnya.

Guna proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut Barang bukti, kini diamankan Di Mapolsek Puger, "Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU 36 tahun 2009, tentang Okerbaya, ancaman Hukumannya 10 tahun Penjara," pungkasnya (yond)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Di Jember Tangkap Seorang Pengedar Okerbaya

Terkini

Close x