Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polsek Puger, Polres Jember Kamis
(7/9) ringkus seorang warga Dusun Krajan Desa Mojosari Kecamatan Puger, pengedar
Okerbaya, di Jalan pasar reboan, Desa Kasiyan.
Guna proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan
perbuatannya, tersangka berikut Barang bukti, kini diamankan Di Mapolsek
Puger, "Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU
36 tahun 2009, tentang Okerbaya, ancaman Hukumannya 10 tahun Penjara,"
pungkasnya (yond)
Menurut
Kapolsek Puger Ajun Komisaris Polisi ( AKP) Sudaryanto saat penggeledahan petugas
menemukan Ribuan obat keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Triexfenidil
didalam Jok sepeda Motor milik Imam Mahmudi (26) dan Sejumlah Uang yang diduga
hasil penjualan.
"Ketika
melakukan penggeledahan kita menemukan Ribuan PIL didalam jok sepeda motor tersangka, sampai saat ini penyidik masih
terus melakukan penyidikan untuk mengetahui Bandar besarnya," ujar
Sudaryanto. ditemui media ini di ruang kerjannya Jum'at (8/9)
Penangkapan
berawal dari Laporan masyarakat, bahwa di pasar Reboan Kasiyan marak adanya
peredaran Okerbaya yang dijual bebas di jalan. "Setelah melakukan
penyelidikan, ternyata benar, dan saat melakukan Transaksi dengan Pembelinya anggota
pun bergerak dan menangkapnya." Jelasnya.