Jember,
MAJALAH-GEMPUR.Com.
Setelah meringkus tersangka pencurian Jelous Shansra Harianto (38) pecatan
Polisi, Polsek Patrang Polres
Jember Selasa (26/9) malam kembali menangkap penadahnya.
Penangkapan Mahfet Anshori (33), warga Gambiran,
Desa / Kec Mumbulsari ini hasil pengembangan
tersangka utama yakni Jelous, pecatan anggota Polisi, sesuai Lp /K/72/IV/2017/Jatim
Jbr Sek Patrang“, Ungkap Kapolsek Patrang AKP H Mahrobi Hasan di Mapolsek Rabu (27/9)
Menurut Kapolsek, Mahfet ditangkap di tempat persembunyianya yaitu
disebuah rumah saudaranya, di dusun Baban, desa Mulyorejo, kec Silo, beserta
barang bukti sepeda motor Yamaha Mio, warna
biru, no. Pol : DK-2500-HF, tahun 2005 berikut kunci kontaknya
Sedangkan dari rumah tersangka anggota juga berhasil
mengamankan dua sepeda motor Honda Beat warna putih metah no.
Pol. P 4305 NM, dan satu
sepeda motor Vision warna hitam Nopol P.6293.GA yang
tidak dilengkapi surat-suratnya,
Pelaku akan dijerat pasal 480 KUHP dengan
ancaman 4 tahun. "Karena telah membeli, barangsiapa membeli,
menyewa, membawa dan menyimpan atau menyebunyikan sesuatu barang yang
diketahuinya atau patut dapat disangka, bahwa barang itu diperoleh karena
kejahatan," pungkasnya. (edw)