Translate

Iklan

Iklan

Polsek Di Polres Jember Tangkap Oknum Pecatan Polisi

9/27/17, 20:50 WIB Last Updated 2017-09-27T14:31:18Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah meringkus tersangka pencurian Jelous Shansra Harianto (38) pecatan Polisi, Polsek Patrang Polres Jember Selasa (26/9) malam kembali menangkap penadahnya.

Penangkapan Mahfet Anshori (33), warga Gambiran, Desa / Kec Mumbulsari ini hasil pengembangan tersangka utama yakni Jelous, pecatan anggota Polisi, sesuai Lp /K/72/IV/2017/Jatim Jbr Sek Patrang“, Ungkap Kapolsek Patrang  AKP H Mahrobi Hasan di Mapolsek Rabu (27/9)

Menurut Kapolsek,  Mahfet ditangkap di tempat persembunyianya yaitu disebuah rumah saudaranya, di dusun Baban, desa Mulyorejo, kec Silo, beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Mio, warna biru, no. Pol : DK-2500-HF, tahun 2005 berikut kunci kontaknya

Sedangkan dari rumah tersangka anggota juga berhasil mengamankan dua sepeda motor  Honda Beat warna putih metah no. Pol. P 4305 NM, dan satu sepeda motor Vision warna hitam Nopol P.6293.GA yang tidak dilengkapi surat-suratnya, 

Pelaku akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun. "Karena telah membeli, barangsiapa membeli, menyewa, membawa dan menyimpan atau menyebunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangka, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan," pungkasnya. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Di Polres Jember Tangkap Oknum Pecatan Polisi

Terkini

Close x