Translate

Iklan

Iklan

Polsek Di Situbondo Razia Pemilik Warung Jual Miras

9/08/17, 23:45 WIB Last Updated 2017-09-09T07:41:06Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sekitar pukul 19.00 wib Polsek Panarukan, Polres Situbondo, jumat (08/09) amankan pemilik warung penjual Miras di desa Kilensari kecamtan Pananrukan, Situbondo,

Razia dilakukan setelah petugas menerima keluhan masyarakat bahwa sekitar kampung Somangkaan ada salah satu warga pemilik warung menjual minuman keras jenis arak, karena dianggap meresahkan dan dapat merusak generasui akhirnya petugas merazia aktivitas tersebut.

“razia dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Sugeng, bersama Aiptu Rahman, Briptu Agus dan anggota Patroli dirumah warga an. Dedy A (47), warga kampung Somangkaan polisi. Demikia jelas Kasubag Himas polres , Iptu Nanang Priambodo.

Dalam penggeledahan yang dilakukan saat itu menurutnya jajararan kepolisian Polsek Panurukan, mengamnakn  11 botol minuman keras jenis arak dalam kemasan botol diantaranya 9 botol kecil ukuran 600 ml dan 2 botol besar ukuran 1500 ml.

Saat ini, pemilik miras berserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Panarukan untuk dlakukan pembinaan dan pendataan dengan membuat surat pernyataan sekaligus diberikan sangsi berupa tipiring dengan harapan tidak lagi mengulangi lagi, jelas Kasubag Himas polres , Iptu Nanang Priambodo. (edo)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Di Situbondo Razia Pemilik Warung Jual Miras

Terkini

Close x