Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sekitar pukul 19.00 wib
Polsek Panarukan, Polres Situbondo, jumat (08/09) amankan pemilik warung
penjual Miras di desa Kilensari kecamtan Pananrukan, Situbondo,
Saat ini, pemilik miras berserta barang bukti
diamankan ke Mapolsek Panarukan untuk dlakukan pembinaan dan pendataan dengan
membuat surat pernyataan sekaligus diberikan sangsi berupa tipiring dengan
harapan tidak lagi mengulangi lagi, jelas Kasubag Himas polres , Iptu Nanang
Priambodo. (edo)
Razia
dilakukan setelah petugas menerima keluhan masyarakat bahwa sekitar kampung
Somangkaan ada salah satu warga pemilik warung menjual minuman keras jenis
arak, karena dianggap meresahkan dan dapat merusak generasui akhirnya petugas
merazia aktivitas tersebut.
“razia
dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Sugeng, bersama Aiptu Rahman, Briptu Agus dan
anggota Patroli dirumah warga an. Dedy A (47), warga kampung Somangkaan polisi.
Demikia jelas Kasubag Himas polres , Iptu Nanang Priambodo.
Dalam
penggeledahan yang dilakukan saat itu menurutnya jajararan kepolisian Polsek
Panurukan, mengamnakn 11 botol minuman keras jenis arak dalam kemasan
botol diantaranya 9 botol kecil ukuran 600 ml dan 2 botol besar ukuran 1500 ml.