Translate

Iklan

Iklan

Puluhan Aktivis Jatim Desak Presiden Cabut Izin Tambang Emas Banyuwangi

9/09/17, 19:57 WIB Last Updated 2017-09-09T13:26:15Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Puluhan aktivis lingkungan se Jatim Jumat (8/9) malam menggelar aksi penolakan tambang emas Tumpang Pitu PT BSI di Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur

Penolakan bertajuk “Festival Solidaritas Stop Tambang Emas Tumpang Pitu” digelar  28 organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Wisma Raga Satria Banyuwangi, yang diselenggarakan sejak Jumat sore hingga malam (8/9) hari.

Festival ini diekspresikan dengan bermusik, berpuisi, teatrikal, berdoa dan shalat magrib berjamaah. Aksi tersebut sebagai bentuk keprihatinan bersama atas kriminalisasi yang terus menimpa pejuang lingkungan hidup disekitar Gunung Tumpang Pitu, pesisir selatan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Ke-28 aktivis tersebut yaitu, FOR Banyuwangi, WALHI Jawa Timur, FK3I Jatim, BPAN Osing, KontraS Surabaya, BaFFEL, GMNI banyuwangi, Konsorsium Pembaruan Agraria Jatim, Protection International, Kelas Satra Komunal, Home Brengsex, Seruni Akar, Layar Kemisan dan BEM Untag Banyuwangi.

Kemudaian, Banyuwangi Beach Clean Up, ForkoMM, Front Nahdliyin Untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), PMII Banyuwangi, Klub Indoneaia Hijau, Ganjapala, UKM Musik Untag, MAHAPLUS, teater Bhineka 45, Karang Taruna Sebanusa Gambor, Banyuwangi Kita, Sudut Mahasiswa dan Mapaba.

Kriminalisasi berlangsung dua tahun terakhir. Sedikitnya ada lima kasus yang menimpa 14 warga dan seorang pengacara. Mereka selama ini aktif berjuang menolak tambang emas yang mengancam ruang hidup dan keselamatan penduduk di Banyuwangi khususnya, dan Pulau Jawa pada umumnya.

"Kriminalisasi jadi alat represi baru sejak tambang beroperasi. Mulai PT Indo Multi Niaga (IMN) 2007-2012, kemudian digantikan dua anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold, PT bumi Suksesindo di blok Gunung Tumpang Pitu dan PT Damai Suksesindo di blok Gunung Salakan," Seru Muhammad Ustman.

Padahal, Gunung Tumpang Pitu dan Gunung Salakan merupakan kawasan penting bagi 48 ribu jiwa penduduk di lima desa untuk berlindung dari bencana tsunami. “Tumpang Pitu menjadi pusat mata air yang dibutuhkan untuk konsumsi dan pertanian warga”. Jelasnya.

Selain itu, menurutnya bahwa warga sekitar juga menjadikan gunung setinggi 450 mdpl tersebut sebagai sumber pangan. “Akan tetapi, sejak pemerintah menyerahkan gunung ini kepada korporasi tambang, warga tidak lagi bisa mengakses Tumpang Pitu”. Keluhnya.

Demi memuluskan tambang,  Kementrian Kehutanan atas usulan Bupati Banyuwangi menurunkan status hutan lindung seluas 1.942 ha berdasarkan SK nomor 826/Menhut/II/2013. Hilangnya hutan lindung berarti ancaman atas sumber air, pangan dan memperburuk pemanasan global yang menyebabkan becana alam di Indonesia.

Dampak hilangnya hutan ini adalah banjir lumpur yang mencemari Pantai Pulau Merah dan lahan pertanian pada Agustus 2016 lalu. “Banjir lumpur menyebabkan beberapa jenis ikan sulit ditemui, sehingga nelayan harus mengeluarkan ongkos tambahan untuk menangkap dengan jarak lebih jauh," beber Ustman.

Padahal, mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat adalah salah satu bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Bahkan secara khusus tertuang dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Atas dasar ini, masyarakat sekitar Tumpang Pitu memiliki hak untuk keberatan terhadap rencana usaha/kegiatan yang diperkirakan memiliki dampak terhadap lingkungan hidup. “Dalam pasal 66 UU tersebut, bahwa pejuang lingkungan tidak bisa dikenai hukum.

“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”," lontar Ustman yang juga ketua PMII Komisariat Untag 17 Agustus 1945 Banyuwangi ini.

Untuk itu, mereka mendesak kepada Presiden RI, Gubernur Jatim dan Bupati Banyuwangi agar mencabut seluruh perijinan yang telah diberikan kepada perusahaan tambang yang beroperasi di Gunung Tumpang Pitu dan Gunung Salakan.

"Kami juga minta kepada aparat penegak hukum supaya menghentikan kriminalisasi kepada pejuang lingkungan hidup dan mematuhi isi UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," seru Ustman yang didampingi Andre L Saputra 'Tole' aktivis dari Mapaba.

Dalam aksi yang berakhir hingga tengah malam itu,  para pegiat dan aktivis juga mengetuk pintu hati seluruh masyarakat Banyuwangi untuk turut bergerak memperjuangkan hak lingkungan demi menjamin keberlanjutan hidup generasi mendatang. (tim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Puluhan Aktivis Jatim Desak Presiden Cabut Izin Tambang Emas Banyuwangi

Terkini

Close x