Translate

Iklan

Iklan

Tiga Copet Asal Pasuruan Dibekuk Di Banyuwangi Bersholawat

9/07/17, 16:41 WIB Last Updated 2017-09-07T17:13:40Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kawanan copet “Tiga Serangkai” asal dari Pasuruan, Jawa Timur, Rabo malam (6/9) dibekuk Satreskrim Polres Banyuwangi ketika acara Banyuwangi Bersholawat.

Penangkapan berawal dari informasi bahwa pada saat acara yang dihadiri Habib Syeh Assegaf, akan ada komplotan copet dari kota Pasuruan datang ke Banyuwangi dalam acara Sholawat Akbar di Stadion Diponegoro,” Demikian ungkap Kapolsek Banyuwangi, AKP  Ali Masduk Kamis, (7/9)

Petugas sempat mencurigai 2-3 pria yang membaur dalam jama’ah. Dan benar saja, saat dibuntuti mereka menyaru berpakaian gamis dan baju koko serta berkopyah tapi terlihat mereka saling berhubungan. "Anggota kita melihat mereka sempat beraksi dalam kerumunan massa,” Jelasnya.

Mendapat laporan, Kapolsek meminta tidak langsung menangkap, namun membuntuti hingga menuju ke parkiran mobil. "Begitu mobil Avanza warna silver Nopol N-1417-VQ hendak dinyalakan, anggota kita langsung merangsek dan melakukan penggerebekan,” papar Ali Masduki lagi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB), ponsel, dan dompet. Ketiga pria itu, Andrik (55) warga Jalan Protong Barat RT 02 RW 08 Desa/Kecamatan Purwosari, Syamsuri (44) asal Jalan Brintis RT 01 RW 03 Desa Jatiginting, Wonorejo dan Chojin (58) asal Dusun Madurejo RT 01 RW 01 Desa/ Kecamatan Wonorejo.

Ketiga pelaku digelandang ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. "Spesialis copet ini, mengaku berangkat Rabu (6/9) jam 08.30 WIB. Mereka ada mencari jadual ngajinya Habib melalui internet, janjian ketemu dan menyewa mobil seharga 250 ribu per hari, lalu berangkat menuju sasaran,” bebernya.

Selain mengamankan 3 pelaku, aparat juga menyita BB antara lain, 13 unit HP berbagai merek, 1 STNK roda dua, uang tunai Rp. 223.000,-, 2 dompet, 1 unit mobil avanza Nopol N-1417-VQ warna silver, an Mahani Alamat Pendopo Barat RT. 004 RW. 007 Desa Branang Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.

Komplotan ini beroperasi di sejumlah daerah diwilayah di Jawa Timur. Tapi kali ini di Banyuwangi kena tangkap. Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas pri yang sebelumnya sempat menduduki posisi Srono 1 ini. (kim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tiga Copet Asal Pasuruan Dibekuk Di Banyuwangi Bersholawat

Terkini

Close x