Translate

Iklan

Iklan

Dianggap Rentenir, Massa Demo BPR Bapuri Dan OJK Jember

10/30/17, 19:36 WIB Last Updated 2017-10-30T17:04:10Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ratusan pendemo yang menamakan diri  Aliansi Peduli Korban Pebankan (APKP) Senin (30/10/2017 siang mendatangi Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bapuri Jember.

Para demontrans yang sebelumnya datangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember ini, membawa spanduk dan poster bernada kecamaman, Basmi renterner berkedok BPR, bubarkan sarang rentener, dan BAPURI: Bank Penjarah Uang Rayat Indonesia maupun Waspada bahaya rentener maupun BAPURI; Bank Pusat Riba

Kemarahan mereka dipicu perampasan aset ‘dilelang dan eksekusi’ nasabah cacat hukum (janggal). Untuk itu Mereka menuntut Bank Bapuri mengembalikan tanah dan bangunan milik Kreditur Almarhum Soeratmin di Perumahana Bumi Mangli Permai, kecamatan Kaliwates yang dijadikan jaminan pinjaman ke Bapuri

“Dari total pinjaman Almarhum Soeratmin sebesar Rp 30 juta, Bapuri meminta kreditur membayar lebih dari Rp 150 juta. Hingga akhirnya objek tersebut dilelang dan dibeli oleh seseorang yang diduga salah satu pemegang saham di Bapuri”, Teriak korlap aksi, Dwia Agus Budiono.

Lantaran tidak satupun Pihak Bapuri yang mau keluar memberi penjelasan, mereka sempat akan melakukan aksi penyegelan, penurunan papan nama dan pelemparan telur busuk serta tomat busuk, namun atas himbauan aparat kepolisian aksi tersebut urung dilakukan.

Meski demikian Agus memastikan, jika pihak berwenang tidak mampu mencabut ijin atau menutup operasional Bapuri, maka ia berjanji akan mengerahkan kekuatan massa yang lebih besar untuk melakukan penutupan sendiri.

Menurut Legal Consultant BPR Bapuri, Andi Cahyono Putra, hari ini ada mediasi difasilitasi Kapolres. Namun terjadi deadlock.  Sehingga pihak kreditur, Bapuri dan pemenang lelang menyatakan kedepan tidak akan ada mediasi dan memilih akan menyelesaaikan kasus ini secara hukum.

Yang membuat tidak ada titik temu adalah nominal. “Kreditur menawar Rp 40 juta dan naik menjadi Rp 50 juta. Sementara pemenag lelang mengeluarkan uang Rp 150 juta.  Jika kreditur menyetujui Rp 150 juta maka pihaknya akan memberikan pinjaman, namun ditolak dan memilih menempuh jalur hukum.

Menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember Mulyadi, pihaknya sudah melakukan upaya maksimal sesuai kapasitas yang dimiliki. Saat mendatangkan masing-masing perwakilan pihak yang berperkara, OJK menemukan adanya ketidak patutan. Dari hutang  Rp 30 juta membengkak menjadi Rp 150 juta.

Oleh karnanya OJK menegaskan Bank bukan renternir dan meminta dipotong hingga  hutang yang harus dilunasi kreditur tinggal Rp 53 juta. “Yang menjadi masalah, aset itu saat ini sudah  terlanjur terjual dengan sistem lelang sehingga bank tidak punya hak untuk  mengambil alih aset tersebut”, Jelasnya.  

Yang bisa dilkaukan oleh bank sebenarnya menurutnya adalah hanyalah mengembalikan sisa hasil penjualan. “Jika aset tersebut terjual dengan harga Rp 75 sementara tagihan kreditur  Rp 53 juta, maka yang harus dikembalikan bank sebesar Rp 22 juta.

Kini pihaknya tidak dapat intervensi kasus yang sudah masuk ke pengadilan. “Jika Presiden saja tak mampu intervensi kasus di persidangan, apalagi OJK. Jika ingin menggugugurkan kasus ini dipengadilan maka harus ada perdamaian antara kreditur dengan pemenang lelang yang rela melepaskan haknya.

Jika dibutuhkan, pada saat pengadilan, Mulyadi  mengaku siap menjadi saksi ahli, sehingga ada proses timbang untuk membuktikan ada tidaknya ketidak patutan selama proses terjadinya lelang. Dengan demikian diharapkan putusan pengadilan dapat benar-benar menyampaikan keadilan. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dianggap Rentenir, Massa Demo BPR Bapuri Dan OJK Jember

Terkini

Close x