Translate

Iklan

Iklan

Pasutri Sejenis Di Jember Sudah Pacaran Satu Tahun

10/24/17, 21:00 WIB Last Updated 2017-10-25T07:07:52Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Terbongkar bahwa Pasangan sejenis yang membuat heboh warga di Kabupaten Jember  jawa Timur ini sudah menjalin hubungan pacaran selama satu tahun.

Pada awal Juli 2017 mereka mulai mengurus surat pernikahan dengan mencantumkan dan mengisi formulir pernikahan N1-N5. Demikian diungkapkan Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo saat menggelar press conference dihalaman Mapolres Jember, Selasa (24/10) siang. 

Menurut AKBP Kusworo, pada 19 bulan Juli 2017 mereka melangsungkan acara pernikahan dengan proses resepsi, selama tiga bulan berjalan warga sekitar mulai mempertanyakan, namun dijawab oleh yang bersangkutan istrinya adalah wanita.

Sehingga beredar suara sumbing dimasyarat, dan meresahkan Warga dan melaporkan pada aparat untuk memproses pelanggaran pasal 174 UU tentang Perkawinan sesama jenis. Hasil lidik ditemukan pemalsuan data Sebagai syarat pendaftaran pernikahan, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec Ajung.

"Ketika ke KUA calon istri mengaku perempuan dengan mengenakan jilbab dan pakaian wanita dengan postur badan yang kecil suara yang pelan,  dan diasumsikan laki-laki dan perempuan,ketika melangsungkan pernikahan pihak istri menggunakan Wali bukan orang tuanya sendiri tetapi oranglain," terangnya. 

Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, si pria ini dengan sadar bahwasanya istrinya ini adalah seorang laki-laki karena sudah melangsungkan hubungan pacaran selama satu tahun dan melangsungkan pernikahan, namun bukti keterlibatan pihak lain masih belum ada karena masih terus dilakukan pemeriksaan.

"Untuk yang laki-laki bernama Mohammad Fadholi warga Dusun Plalangan, Desa Glagawero, Panti dan Ayu Puji Astutik yang memiliki nama Asli Saipul Bahri warga Dusun Krasak, Desa Panca Karya, Ajung, awalnya mengaku tidak punya keluarga, namun ternyata keluarganya ada dan bisa Kami hubungi, "tuturnya.

Sementara barang bukti yang diamankan buku nikah. Keduanya akan dikenakan pasal 262 KHUP, sengaja memalsukan surat surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, sedangkan pasal 266 memberikan keterangan palsu dalam fakta otentik dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pasutri Sejenis Di Jember Sudah Pacaran Satu Tahun

Terkini

Close x